• Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI
Metrosoeryanews
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI
No Result
View All Result
Metrosoeryanews
No Result
View All Result
Home Lintas Daerah

Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Sita 27,9 Gram Sabu Plus Tersangka

by
7 September 2018
in Lintas Daerah, Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Surabaya, (METROSOERYA.NET) – Unit Narkoba Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 27,9 gram beserta alat timbang.

Satu tersangka berinisial FA (56), warga Pandigiling, Surabaya. Diketahui, pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir, dengan alasan untuk kebutuhan sehari hari.

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, tersangka diamankan pada awal September lalu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

“Kurang lebih dua minggu ini melaksanakan kegiatan penyelidikan, penggalian informasi kita dalami terus bahwa memang benar,” ungkapnya, Jumat (7/8/2018).

Petugas kemudian menuju ke Jalan Keputran, Gang I. Petugas kemudian mendapati FA dirumahnya, saat digeledah, ditemukan tersangka di lantai dua yang saat itu sedang menimbang narkoba jenis sabu, yang siap diedarkan.

“Ternyata benar kami temukan ada di lantai dua sedang melaksanakan kegiatan pengukuran dan penimbangan terhadap narkotika,” lanjutnya.

Dari rumah tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat total 27,9 gram, kemudian menyita alat timbangan elektrik, satu unit handphone untuk komunikasi, dan uang tunai sebanyak Rp 2.900.000,-

“Kemudian ada beberapa sendok sedotan yang dipakai untuk menakar, kemudian ada yang unik lagi di sini bahwa ternyata dari narkoba ini ada campuran beling di dalamnya,” imbuhnya.

Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Madura. Namun dirinya tidak mengenal pemasoknya karena berganti ganti orang. Pelaku hanya mengambil sabu di Suramadu dengan seseorang tersebut. (Red)

Loading

Previous Post

Program Kerja 100 Hari Pertama Waka Polda Jawa Timur

Next Post

Satuan Kesehatan TNI Layani Warga Pengungsi di Lombok

Next Post

Satuan Kesehatan TNI Layani Warga Pengungsi di Lombok

Iklan

Kabar Video

https://youtu.be/snwlrcAm-sA

KABAR VIDIO

Browse by Category

  • Artikel
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jawa Timur
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lintas Daerah
  • Mancanegara
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial Budaya
  • TNI
  • Uncategorized

Kategori

Artikel (92) Hiburan (10) Hukum (1739) Jawa Timur (463) Kepolisian (2225) Kesehatan (161) Kriminal (316) Lintas Daerah (2972) Mancanegara (11) Metropolis (244) Nasional (1741) Olahraga (186) Pemerintahan (511) Pendidikan (288) Peristiwa (511) Politik (804) Ragam (310) Sosial Budaya (91) TNI (28051) Uncategorized (1895)

Recent News

Kabupaten Bondowoso Kembali Kunjungi Diskominfo Kota Mojokerto Replikasi SATIKOMO

Kabupaten Bondowoso Kembali Kunjungi Diskominfo Kota Mojokerto Replikasi SATIKOMO

21 September 2023
6 Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya

6 Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya

21 September 2023
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Metrosoeryanews.net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI

© 2023 Metrosoeryanews.net

error: Content is protected !!