• Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI
Metrosoeryanews
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI
No Result
View All Result
Metrosoeryanews
No Result
View All Result
Home Nasional

BKN: Masih 1.917 PNS Terpidana Korupsi Aktif Bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota

by
13 September 2018
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, (Metrosoerya.net) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018) siang.

BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan K/L yang masih mengerjakan PNS Tipikor inkracht agar ada pertambahan yang signifikan yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat yang dilakukan PNS tersebut jelas-jelas merugikan negara.

Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat

“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” tegas Nyoman Arsa.

BKN sendiri, lanjut Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya). (Red/Rtyn/Rul)

Loading

Previous Post

Tidak Ada Tes SKB, 438 Ribu Tenaga Honorer K2 Berhak Ikuti Penerimaan CPNS 2018

Next Post

DKI dan Kementerian Perhubungan Terbanyak Pekerjakan PNS Berstatus Terpidana Korupsi

Next Post

DKI dan Kementerian Perhubungan Terbanyak Pekerjakan PNS Berstatus Terpidana Korupsi

Iklan

Kabar Video

https://youtu.be/snwlrcAm-sA

KABAR VIDIO

Browse by Category

  • Artikel
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jawa Timur
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lintas Daerah
  • Mancanegara
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Sosial Budaya
  • TNI
  • Uncategorized

Kategori

Artikel (92) Hiburan (10) Hukum (1739) Jawa Timur (463) Kepolisian (2225) Kesehatan (161) Kriminal (316) Lintas Daerah (2977) Mancanegara (11) Metropolis (244) Nasional (1741) Olahraga (186) Pemerintahan (519) Pendidikan (288) Peristiwa (511) Politik (804) Ragam (310) Sosial Budaya (91) TNI (28120) Uncategorized (1937)

Recent News

Diduga Hasil Curian Proyek, Besi strous Menumpuk di Pengepul Rosok Desa Sobontoro Balen

Diduga Hasil Curian Proyek, Besi strous Menumpuk di Pengepul Rosok Desa Sobontoro Balen

1 Oktober 2023

Wakapolda Kalteng Gatur Lalin Urai Kemacetan di Desa Tanjung Taruna

1 Oktober 2023
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Metrosoeryanews.net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Metropolis
  • Jawa Timur
  • Daerah
  • Hukum
  • Kepolisian
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • TNI

© 2023 Metrosoeryanews.net

error: Content is protected !!