Kades Drajat Baureno Bojonegoro Diduga Salahgunakan Wewenang

Spread the love

Keterangan Foto : Ilustrasi

METROSOERYA.NET-BOJONEGORO// Aroma dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penyerapan APBdes di Desa Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

dalam pelaksanaannya mulai terasa , dimana pengelolaan keuangan hingga kegiatan pekerjaannya diduga dipegang sepenuhnya oleh Kepala Desa.

Telusur Metrosoerya.net
Dari hasil konfirmasi dan investigasi dilapangan bahwa, Bendahara Desa dan Timlak diduga tidak tahu menahu soal penyerapan untuk Pengadaan Barang/Jasa di Desa Derajat Kecamatan Baurno .

“Monggo ke Balai Desa dan nemui Kepala Desa saja, kalau tanya soal keuangan Desa mas” ucap Tutik saat dikonfirmasi, Pada (25/5/2021)

Tutik selaku Bendahara Desa Drajat saat ditanya soal teknis penyerapan keuangan Desa masih enggan menjawab dan seakan menutup diri.

Sementara Didik Purnomo selaku Tim pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi belum juga ada tanggapan.

Dalam hal ini, Kepala Desa diduga melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan dalam penggunaan APBdes dengan tidak dilibatkannya Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara penuh, Hal ini sudah melanggar aturan, yang mana seharusnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan Pengadaan Barang/Jasa harus mengacu kepada Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sesuai peraturan UU Desa dan Mengingat Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menanggapi persoalan tersebut, Jumadi Mulyono selaku Kepala Desa Drajat Kecamatan Baurno saat dikonfirmasi juga belum ada jawaban.
Reporter: Yudi

Loading

About The Author

error: Content is protected !!