5 Motor Saat Terjaring Razia Balap Liar di Kembalikan, Ini Persyaratannya

Surabaya || Metrosoeryanewa.net. – Lima sepeda motor yang disita Polisi, dalam aksi balapan liar di wilayah Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran Surabaya beberapa waktu lalu, saat ini diperbolehkan diambil kembali oleh pemiliknya.

Dalam razia balap liar tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor serta pengendara, namun setelah diberikan sosialisasi pada para pengendara, akhirnya sepeda motor yang diamankan Polsek Tambaksari diperbolehkan untuk diambil kembali.

“Dengan persyaratan membawa orang tua yang bersangkutan,” jelas Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si.

Kompol Ari Bayuaji mengungkapkan, pada saat pemanggilan orang tua pengendara sepeda motor di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

“Kami selaku pihak pengayom dan melindungi masyarakat tidak bosannya memberikan teguran kepada para pelanggar yang mengakibatkan ruginya orang banyak.” ungkap Kompol Ari.

Kompol Ari Bayuaji mengatakan, agar orang tua mengetahui aksi balap liar yang dilakukan oleh Anak – anak ini merupakan perbuatan yang melanggar Undang – undang lalu lintas.

“Terutama masih banyak ditemukan pengendara yang belum cukup usianya serta tidak dapat menunjukkan SIM,” kata Kompol Ari.

Kompol Ari Bayuaji menambahkan, sepeda motor ini akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya, namun diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat kepemilikan.

“Kemudian merubah kembali fisik sepeda motor sesuai dengan ketentuannya dan Membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi Perbuatannya lagi.” pungkasnya. (Azis)

Loading

error: Content is protected !!