Dapur MBG di Bojonegoro Diduga Lahan Bisnis Oleh Oknum Politikus

cf3367e34cef3731e1b3352d41f79f95

Keterangan Foto : Ilustrasi

BOJONEGORO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Bojonegoro kini tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan muncul bahwa program ini tak sepenuhnya berjalan sesuai tujuan awalnya. Kamis (09/10/2025)

Beberapa temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara menu yang disajikan dapur MBG dengan standar gizi yang telah ditetapkan. Bahkan, sempat muncul kasus dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa. Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, kejadian itu memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana kualitas pengawasan dan pengendalian mutu diterapkan oleh pihak pelaksana.

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan terjadinya penutupan beberapa dapur MBG yang dinilai sudah memenuhi standar penyajian yang seharusnya dapat dijadikan dapur percontohan. Langkah tersebut disebut-sebut bukan karena pelanggaran teknis, melainkan karena adanya kepentingan tertentu. Informasi yang beredar menyebutkan, kebijakan itu diambil agar pihak lain dapat masuk dan mengelola dapur dengan alasan kuota tidak mencukupi. Jika benar demikian, maka hal ini patut dicurigai sebagai bentuk intervensi kepentingan dalam pelaksanaan program sosial pemerintah pusat.

Selain itu, muncul pula sorotan terkait dugaan ketidakterpenuhinya syarat SLHS (Surat Laik Hygiene Sanitasi) sebagai salah satu dokumen penting bagi dapur pelaksana MBG. SLHS seharusnya menjadi bukti bahwa pengelolaan makanan dilakukan sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan. Namun di lapangan, semua dapur di Bojonegoro disebut belum memiliki dokumen tersebut. Jika benar, hal ini dapat menjadi indikasi lemahnya proses verifikasi dan seleksi sebelum dapur MBG ditetapkan sebagai mitra program.

Semua dugaan tersebut tentu perlu diuji dan dibuktikan melalui proses audit serta investigasi resmi. Transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi fitnah dan agar kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG tetap terjaga. Pemerintah daerah bersama BGN memiliki tanggung jawab moral untuk membuka data dan memastikan seluruh pelaksanaan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan, termasuk soal kelayakan sanitasi dan perizinan.

Masyarakat berharap, program MBG di Bojonegoro benar-benar dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai niat baik pemerintah pusat untuk menyehatkan generasi bangsa justru tercoreng oleh praktik tidak etis di tingkat pelaksana.

Jika dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan MBG di Bojonegoro terbukti benar, maka tindakan tegas wajib diambil agar ke depan program ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada segelintir pihak yang mencari keuntungan.

KA Biro: Bojonegoro
(Yudianto)

Loading

error: Content is protected !!