Bareskrim Mabes Polri Pantau Kasus Dugaan Pencemaran nama Baik PT LUIS Oleh Cak Thoriq

Metrosoerya.net||Lumajang,31-Mei-2021_____Dugaan Kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh pihak PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera terhadap Bupati Lumajang, Thoriqul Haq di Polda Jatim pada tanggal 9 April 2020 terkait video YouTube berjudul “Tanah Salim Kancil Pengusaha Tambak Udang, Bupati Tolak Perijinan” mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri.

Hal ini disampaikan Penasihat Hukum (PH) PT LUIS, Yakobus Welianto, Sabtu (29/5/2021).
Advokat yang berkantor di Komplek Ruko Darmo Park Surabaya ini mengatakan dia telah menerima surat dari Karowassidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tanggal 14 April 2021.

“Isi surat Karowassidik itu perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) ke-I,” ungkapnya.

Welly, begitu panggilan akrabnya, menerangkan surat Karowassidik itu merupakan jawaban atas surat pengaduan masyarakat yang dibuatnya ditujukan kepada Kapolri perihal permohonan perlindungan dan keadilan hukum, serta adanya tindakan hukum adanya gangguan yang membuat rasa tidak nyaman dalam berinvestasi budidaya tambak udang yaitu tidak dikeluarkannya UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang dengan dalih PT LUIS diminta sepakat dengan Kades Selok Anyar agar menyerahkan tanah HGU untuk jalan pesisir pantai.

Penasehat Hukum PT LUIS, Yakubus Welianto mengatakan:
“Perlu diketahui Hak Guna Usaha (HGU) peruntukan untuk kepentingan tambak, bukan untuk peruntukan jalan. Klien kami (maksudnya PT LUIS) sangat keberatan jika ada jalan karena melanggar UU sesuai peruntukan tanah dan akan terjadi kerawanan keamanan terhadap tambak. Sedangkan klien kami telah berkontribusi untuk masyarakat Desa Selok Anyar dan kami anggap dalih Kepala DLH Lumajang mengada-ada, serta mohon kepada Bapak Kapolri mendesak Kapolda Jatim dalam law enforscement (penegakan hukum) secara Presisi atas laporan sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/19/IV/2020/SUS/JATIM tanggal 09 April 2020 segera melakukan gelar untuk penetapan tersangka sehingga tidak timbul image (pandangan) tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena hingga kini belum ditetapkan tersangka atas laporan tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim sesuai dengan keterangan Tanda Bukti Lapor : TBL/19/IV/2021/SUS/JATIM tanggal 09 April 2020,” imbuh surat dari Welly.

Selain itu, Welly mengatakan suratnya itu direspon Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Nota Dinas Karobinops Bareskrim Polri Nomor : B/ND-543/III/RES.7.4/2021/Robiopsnal tanggal 25 Maret 2021 perihal diteruskan surat dari Asisten Kapolri Bidang Operasi. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolri sudah berkenan merespon surat pengaduan yang dibuatnya.

Surat Karowassidik Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Iwan Kurniawan tanggal 19 April 2021 kepada PH PT LUIS, Yakubus Welianto perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) ke I
Surat Karrowassidik Bareskrim Mabes Polri yang ditandatangani Brigjen Iwan Kurniawan tersebut itu memuat tindak lanjut yang telah dilakukan adalah membuat surat permintaan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Ditreskrimsus Polda Jatim dengan memberikan petunjuk dan arahan antara lain :

a. Agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dengan mempedomani KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana serta melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif.

b. Agar atasan penyidik Polda Jatim untuk melakukan pengawasan terhadap protes penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik secara transparan dan objektif.

c. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor secara berkala membuka ruang komunikasi kepada para pihak terlapor dan pelapor.

d. Meminta laporan kemajuan (lapju) perkembangan perkara kepada Dirreskrimsus Polda Jatim dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut asistensi, supervisi, atau gelar perkara khusus.

e. Setelah menerima lapju dari penyidik maka akan dipelajari Birowassidik Bareskrim Polri dan menggunakan sebagai bahan untuk tindak lanjut (akan dilakukan supervisi, asistensi, atau gelar perkara khusus).

Surat Karowassidik Bareskrim Mabes Polri ini ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jatim, Karobinops Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Kapolres Lumajang.(Sahrul)

Loading

error: Content is protected !!