Dalam Rangka Menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Bojonegoro Amankan 8 Pengamen

BOJONEGORO – Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan giat Patroli Penertiban Pelanggaran Perda Perbup di Wilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya di Wilayah Kecamatan Bojonegoro dengan Penertiban pengamen di Traffic Light Perempatan Jl.Panglima Polim Bojonegoro , Perempatan Jl.Basuki Rahmat Bojonegoro dan Perempatan Jembatan Sosrodilogo Bojonegoro,pada kamis (19/09/2024)

Budiyono Kabid Tibum Tranmas mengungkapkan beserta anggota regu patroli Satpol PP Kabupaten Bojonegoro pihaknya melakukan penertiban dengan hasil 2 (Dua) pengamen di Traffic Light Perempatan Jl.Panglima Polim, Yakni IR (39) asal Trowulan – Mojokerto dan CP (26) asal Kota Palembang . Satpol PP Kabupaten Bojonegoro juga melakukan penertiban di Traffic Light Perempatan Jl.Basuki Rahmat Bojonegoro,” Paparnya.

Dengan hasil 3 (Tiga) pengamen yakni ARN (14) asal Cepu -Blora, AC Asal Sumbertlaseh -Bojonegoro dan MAA (13) asal Cepu-Blora. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban di Traffic Light Perempatan Jembatan Sosrodilogo dengan hasil 3 (Tiga) pengamen yakni MBS (29) asal Solo, PL asal Klaten, dan ANJ (23) asal Bojonegoro – Bojonegoro,” Tambahnya.

Total ada 8 (Delapan) pengamen tersebut diamankan menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro guna diberi pembinaan oleh Kabid Tibum Tranmas serta Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro serta membuat Surat Pernyataan. Selanjutnya, Satpol PP menyerahkan 3 pengamen kepada Pihak desa dan 5 pengamen ke Pihak keluarga,” Tegasnya.

KA.Biro: Bojonegoro

Loading

error: Content is protected !!