Diduga Program PTSL Pembuatan Sertifikat Massal Jadi Ajang Bisnis

Screenshot_20240417_201813_Chrome

METRO SOERYA – BOJONEGORO// Program Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) massal untuk pembuatan sertifikat tanah diduga jadi ajang bisnis.

Pasalnya, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri hanya memperbolehkan memungut biaya sebesar Rp. 150.000.-, itupun jika masyarakat tidak merasa keberatan, karena pada dasarnya PTSL massal tersebut digratiskan oleh pemerintah.

Hal itu terjadi di Desa Derajat Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Di daerah tersebut, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, bahwa masyarakat harus menyetorkan uang sebesar Rp. 600.000.

“Kami masyarakat Desa Derajat diminta sebesar Rp. 600,000 – per sertifikat. PTSL ini kan program Bapak Presiden Jokowi, kenapa harus memberatkan masyarakat, padahal SKB 3 Menteri jika ingin mengutip tidak boleh lebih dari Rp. 150.000.-,” ujar sumber, yang memang dirahasiakan Media identitasnya, Rabu (17/04/2024).

Ini jelas sudah menyalahi aturan, yang notabenenya merupakan program Presiden RI Jokowi, yang seharusnya dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah.

Salah seorang sumber media ini juga memaparkan, bahwa saat ini sebanyak 1.500 bundel sertifikat yang sudah didaftarkan melalui aparatur terkait, yang dibuat dari tahun 2023 dan dijanjikan selesai pada akhir tahun .

“Pada dasarnya, biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan di tanggung pemerintah. Namun jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL ini hanya dikenakan biaya maksimal Rp. 150.000.-, tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan sangksi hukuman,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Derajat belum bisa ditemui maupun di hubungi.

KA.Biro : Bojonegoro
(Yudianto)

Loading

error: Content is protected !!