DINAS PERINDAGKOP & UKM KAB. KAPUAS SALURKAN BANTUAN PRODUKTIF USAHA MIKRO TH 2024.

IMG-20240713-WA0047
Spread the love

H. Roostam Effendi, S.Sos
Kabid Kopersi.
Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Kapuas.

Kuala Kapuas, Metrosoeryanews.net. Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kab. Kapuas,

Salurkan bantuan produktif untuk Usaha Mikro Th 2024.
Bantuan Produktif yang disalurkan Dinas Perindagkop & UKM tsb, merupakan program dari Dinas Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan sasaran bagi masyarakat yang bergerak pada sektor Usaha Mikro.

Kabid Koperasi, H Roostam Effendi, S.Sos, mengatakan untuk tahun 2024 Dinas Perindagkop & UKM Kab. Kapuas, telah menyalurkan Bantuan Produktif UMKM kepada pelaku Usaha Mikro.

Sedangkan untuk usulan penerima bantuan produktif ini terbatas, dan hanya disalurkan kepada 1000 (Seribu) pelaku UMKM saja.
Besaran bantuan produktif berupa dana segar Rp 600.000 per orang, “tuturnya.
Hal ini disampaikan ybs diruang kerjanya, saat disambangi awak media, Senin (08/07/2024).

Dikatakan pula, untuk mendapatkan bantuan produktif tsb, para pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), dan membuka Rekening pada Bank Kalteng (BPK),

kemudian mendaftarkan pada Kantor Perindagkop & UKM, melalui Kabid Koperasi, yang selanjutnya data akan diverifikasi dan diseleksi, hingga berhak memperoleh usulan bantuan produktif tsb.

Ditambahkan pula, Dinas Perindagkop & UKM, melalui Kabid Koperasi, bahwa untuk mengantisipasi kekecewaan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan/memperoleh usulan bantuan produktif tsb,

Pihaknya sebelumnya sudah menutup pendaftaran usulan bantuan produktif ini, karena kouta telah terpenuhi, mengingat bahwa sesuai permintaan Gubernur kouta dalam penyaluran di Kabupaten/Kota hanya untuk 1000 (Seribu) pelaku UMKM, namun saat ini pelaku usaha yang daftar mencapai 1500 lebih,

Karena dilihat dari antusiasnya warga yang mau memasukkan berkas, pihaknya minta bagi pelaku Usaha Mikro dimaksud cukup untuk meninggalkan catatan nomor HP atau nomor WhatsApp,

Untuk memudahkan komunikasi guna informasi terkait hal ini, mengingat takut berkas dan data yang disampaikan kalau terjadi hilang dan komplain dll, “ungkap pak Kabid H. Roostam.

Dan terkait ini juga pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak BPK Kalteng Kuala Kapuas, melalui petugas agar di infokan dan selalu diingatkan kepada warga pelaku usaha yang buka rekening pada Bank Kalteng sebagai salah satu persyaratan,

untuk tidak terlalu berharap mendapatkan bantuan tsb, karena disamping selektif, kouta untuk penerima usulan bantuan produktif ini sangat terbatas.

Menurutnya bantuan ini bersifat hibah, sehingga banyak warga masyarakat ingin mendapatkan bantuan tsb sebagai tambahan modal.
Sehingga mereka juga aktiv mengurusi persyaratan yang diperlukan, diantaranya, mengurus nomor izin berusaha, membuka rekening dan juga mendaftarkan pada Dinas Perindagkop setempat.

Dalam beberapa hari ini masyarakat pelaku usaha UMKM terlihat sibuk hilir mudik mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Jl Tambun Bungai No.39 Kuala Kapuas.

Nomor Izin Berusaha (NIB) tersebut, sebagai syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk mengajukan usulan bantuan produktif usaha mikro yang disalurkan kantor Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Kapuas Tahun 2024.

PANTAUAN AWAK MEDIA DILAPANGAN

Pada dua minggu terakhir ini, terpantau awak media, banyaknya warga masyarakat untuk urusan tertentu yang selalu memadati halaman kantor, Dinas Perindagkop & UKM, Dinas PMPTSP, Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Kuala Kapuas.

Kondisi seperti ini menggambarkan adanya animo masyarakat terhadap dunia usaha yang menunjukkan keseriusan sebagai pelaku usaha.
Karena hal ini juga dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru.

Dan sudah sepatutnya mendapatkan perhatian khusus terutama pembinaan di bidang management,
serta kucuran modal yang cukup. Mengingat peluang usaha di era digitalisasi sekarang ini banyak memberikan peluang bisnis terhadap pelaku usaha.

Apalagi saat ini untuk pelaku usaha dapat menjual barang hasil produk sendiri, berkomunikasi, bertransaksi melalui sarana media online. Dmk (Ahza).

Loading

error: Content is protected !!