Imigrasi Denpasar Tangkap 3 Psk WNA

Denpasar//Metrosoeryanews.net.- Enam anggota tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan wanita warga negara asing (WNA). Dalam suatu operasi dikoordinir Kasi Inteldakim Denpasar Yusuf Ginting, petugas berhasil menangkap 3 WNA diduga berpraktik sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).

“Ketiga WNA ini melanggar aturan pasal 75 ayat 1 UU no 6 Keimigrasian Tahun 2011,” kata Kakanwil Kumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu Selasa (27/8),di Denpasar.

Pramella didampingi Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra dan Yusuf Ginting menjelaskan, ketiga wanita berusia 25 hingga 30 tahun itu antara lain dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN. Sedangkan seorang lainnya IT warga Rusia.

“Ketiga WNA ini sudah menyalahi ijin tinggal selama di Bali,” tegas Pramella. Penangkapan ini bukti komitmen terus kerja keras mengawasi WNA karena diduga membahayakan dan mengganggu keamanan ketertiban di Bali,” papar Pramella.

Sementara itu, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan, IT datang ke Bali gunakan Visa Arrival yang berakhir Agustus 2024, RKN gunakan izin tinggal kunjungan yang berakhir 6 September 2024, sedangkan FN gunakan izin tinggal kunjungan berlaku sampai 26 september 2024. “Tim intel berjumlah 6 orang menangkap WNA di salah satu hotel di Denpasar karena diduga berpraktik sebagai PSK. Mereka memasarkan lewat sosmed (WW) dan link dikelola secara internasional. Tarifnya sekitar 400 dolar AS,” tururnya.

Menurutnya, ketiga WNA ini akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal. Khusus dua warga Uganda, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan lebih dalam karena belum bisa perlihatkan dokumen perjalanan,” pungkasnya.(Red)

Loading

error: Content is protected !!