Pada 2025 Mendatang ,Relaksasi Pajak Di Berikan Saat Kondisi Force Mayeur

IMG-20241029-WA0061

Denpasar//Metrosoeryanews.net.- Pasca relaksasi pajak berakhir pada 30 September lalu , terungkap masyarakat pengguna kendaraan benar benar memanfaatkan dispensasi tersebut . Data mengungkapkan bahwa sebanyak 49% atau 90.394 unit kendaraan wajib pajak telah tercatat melakukan pembayaran pajak memasuki Minggu ketiga . Di sebutkan Pengguna kendaraan telah memanfaatkan relaksasi pajak yang berakhir 30 September itu.

Tercatat Dari 90.394 unit kendaraan itu, total Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September 2024
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha via sambungan telpon, Senin(28/10/2024)

“Jumlah tersebut baru 49 persen dari total kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. Mari manfaatkan relaksasi yang kami adakan tahun ini, karena pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi,” kata Made Santha.

Menurutnya, jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25% dari pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya.

Relaksasi pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September dan Kebijakan relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir.

“Pada 2025 nanti, relaksasi hanya dapat diberikan jika dalam keadaan Force Mayeur,” kata Made Santha.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem yg keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. (Anw)

Loading

error: Content is protected !!