PEMENANG LELANG DIKNAS JEMBER TERINDIKASI DI DUGA GUNAKAN ALAMAT FIKTIF
Jember//Metrosoeryanews.Net.- Keberadaan Alamat kantor pemenang tender proyek Pelaksanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas, Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas UPTD Satuan Pendidikan SDN ANDONGREJO 3 dan UPTD Satuan Pendidikan SMPN 3 TEMPUREJO, senilai Rp. 1.399.675.904,07 diduga menggunakan alamat Fiktif
Pengumuman pemenang Lelang pada tanggal 23 Juli 2024 lalu dimenangkan oleh CV. Green Artha Gemilang, dengan alamat Darungan Cangkring RT001/RW002 Kelurahan Patrang – Jember, namun dari penelusuan LSM Misi Persada, tidak ditemukan sebuah kantor di alamat tesebut, oleh sebab itu, LSM Misi Persada bersurat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jember untuk melakukan klarifikasi.
Menurut Kadar selaku, ketua LSM Misi Persada, jika benar perusahaan tersebut menggunakan alamat fiktif, maka bisa di kenakan pasal tindak pidana korupsi, karena Pihak PPK seharusnya saat menerima hasil Pemenang lelang dari Panita lelang harus melakukan crosscek atas keabsahan administrasi dari pemenang lelang.
“PPK berhak menolak jika hasil cek dan ricek tidak sesuai dengan azas nyata yang ada, namun jika mendiamkan saja, bisa teridikasi adanya konspirasi dengan pemenang lelang, dan jelas ini memenuhi unsur telah melakukan atau turut serta dalam melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Menurut Kadar, ada upaya untuk melakukan manipulasi data dan telah mencederai azas transparasi, jika dilihat dari implikasinya antara pelaksana dan pemberi pekerjaan diduga telah melakukan persengkongkolan atau pemufakatan jahat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, sehingga ada indikasi kongkalikong dalam proses tender.
“Oleh sebab itu, jika itu terjadi dan terbukti, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi, karena ada kewajiban sebagai PPK untuk melakukan crosscek terhadap alamat pemenang tender,’ tegasnya.
Menurutnya, kenapa PPK harus melakukan crosscek sebagai penerapan dari azas nyata, karena jika perusahaan sampai bisa menang tender hingga nilai milyaran, tentunya memiliki kantor yang representatif, dengan isi ruangan dengan situasi dan suasana selayaknya sebuah kantor, bukan hanya sekedar rumah biasa yang dihuni oleh rumah tangga.
Kondisi seperti ini menurut Kadar perlu dituntasakan hingga ke akar2nya agar tidak menjadi budaya dalam praktek jahat dalam pelaksanaan lelang proyek dan perlu ada pembersihan dari hulu ke hilir.
Menyikapi Hal itu, ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) Jember, Adi Bangun menilai, perusahaan yang ingin mengikuti lelang tender harus mencantumkan alamat yang sama sesuai dengan data, guna memastikan alamat yang dimasukkan benar adanya.
“Kedepan jika di jika perlu dalam berkas administrasi penawaran, perusahaan yang mengikuti lelang harus mencantumkan pakta integritas, jika itu terindikasi tidak sesuai antara data dan azas nyata perusahaan, bahkan sampai pada tahapan ada pemalsuan data perlu adanya sanksi, bahkan jika perlu blacklist dan di permasalahkan secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Adi Bangun sebagai ketua GABPEKNAS menekankan kepada anggotanya agar lebih tertib administrasi jika mengikuti proses pelelangan. Hal itu di tekankan kepada anggotanya untuk menghindari indikasi atau temuan adanya upaya persekongkolan tender (bid rigging).
“Jika apa yang terjadi dalam proses lelang di Diknas tersebut benar adanya, hal itu merupakan pelanggaran atas pasal 22 UU No. 5/1998 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat,” katanya.
Bid Rigging sendiri merupakan sebuah upaya konspirasi antara antara penawar dalam proses tender (pengadaan) barang dan jasa yang merusak proses penawaran dan bisa menjadi yang ilegal untuk dilakukan.
Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sendiri hingga saat berita ini diturunkan, tidak merespon pihak pertanyaan pihak media, bahkan Ismail, selaku sekretaris dinas pendidikan saat dikonfrimasi via WA malah melemparkan permasalahann ini, dengan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang SD untuk pekerjaan proyek SDN Andongrejo 3, sementara untuk pekerjaan proyek SMPN 3 Tempurejo agar mengkonfirmasi pihak Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Ikhwan sendiri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan kepada wartawan hanya memberi keterangan jika pihaknya hanya menanyakan kepada pemenang lelang, apakah di alamat tersebut terdapat papan nama perusahaan atau tidak, dan mengakui jika ada kantornya, tanpa PPK melakukan pengecekan secara langsung di lokasi.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini sempat melakukan penelusuran terkait keberadaan kantor pemenang lelang tersebut, namun tidak ditemukan keberadaannya, bahkan saat menggali informasi kepada kepala kampung kelurahan Patrang, mendapatkan pengakuan jika sebagai kepala kampung tidak pernah tahu jika ada kantor perusaan di wilayahnya.
(Team)