Perangi Rokok Ilegal, Bupati Ikfina Sidak Pasar Dlanggu

thumbnail (1)

MS. Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya dalam memerangi penyebaran rokok ilegal diwilayahnya. Kali ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, dan Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana menggelar operasi terkait penjualan rokok ilegal.

Pelaksanaan operasi pasar kali ini, menyasar Pasar Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina pun mendatangi langsung empat kios yang menjadi target operasi pasar untuk pengecekan rokok yang dijual di toko tersebut.

Dalam operasi pasar tersebut, Bupati Ikfina mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.

Selain itu, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal serta meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan  komitmen Pemkab Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Alhamdulillah hari ini, saya beserta Kepala Bea Cukai Sidoarjo dan Kajari mengunjungi tiga titik di pasar Dlanggu, dan alhamdulillah tidak ada ditemukan rokok tanpa label cukai,” ucap Bupati Ikfina, Rabu (10/7) pagi.

Lanjut Bupati Ikfina, selain melaksanakan operasi pasar, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.

“Tadi sekaligus kita melakukan sosialisasi supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dari pengetahuannya nanti supaya bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di tokonya masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Ikfina juga menjelaskan tersebarnya rokok ilegal ditengah masyarakat, bisa berdampak  terhadap kerugian negara dan masyarakat.

“Nah kalau pemasukan negara ini kurang, tentu yang dirugikan adalah masyarakat karena pemasukan ini dipakai untuk pembiayaan-pembiayaan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

Sehingga, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto mengajak seluruh masyarakat di Bumi Majapahit untuk bersama-sama dalam memerangi peredaran rokok ilegal wilayahnya.

“Kita berharap bisa saling menjaga dan saling mengingatkan. Kita sosialisasikan seluas-luasnya terkait dengan bagaimana tanda-tanda dari rokok yang ilegal tersebut, sekaligus masyarakat juga harus tahu bahwa ada hukumnya ketika masyarakat ini memproduksi,membeli, ataupun menjual rokok yang ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan, bahwa sangat diperlukan sinergitas antara pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Jadi tugas pemerintah daerah itu memberikan informasi kepada kami kemudian kami secara kewenangan yang diberikan undang-undang akan melakukan penindakan. Penindakan ini juga bisa dilakukan bersama-sama dengan teman-teman dari APH (aparat penegak hukum) baik dari kepolisian maupun TNI,” jelasnya.

Hery juga mengatakan dengan diberikannya edukasi terhadap rokok ilegal terhadap masyarakat, diharapkan  masyarakat juga paham terkait ciri-ciri rokok ilegal.

“Kita melakukan tindakan pencegahan dengan cara memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal yang menjual pun juga tidak menjual rokok ilegal, kemudian kita berikan pemahaman atau informasi seperti apa ciri-ciri rokok yang ilegal,” pungkasnya.

Diketahui, pada pelajaran operasi kali ini juga turut dihadiri, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq dan jajaran Forkopimca Dlanggu. (Ydj)

Loading

error: Content is protected !!