Pilbup Mojokerto 2024, KPU Tetapkan 845.655 Pemilih

MS, Mojokerto – KPU Kabupaten Mojokerto menggelar KPU Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

Bertempat di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/9/2024).

Dihadiri PPK se-Kecamatan Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Mojokerto.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, “Rapat Pleno ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Surat Keputusan KPU 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati”.

Sementara, Achmad Febrianto, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa Jumlah TPS sebanyak 1.618 di Kabupaten Mojokerto yang memiliki 18 Kecamatan, dan 304 Desa.

Ada pun, Jumlah DPT Kabupaten Mojokerto untuk Pilkada 2024 mencapai 845.655 pemilih. Pemilih laki-laki 421.973 dan pemilih perempuan 423.682. (Rtyn Prima)

Loading

error: Content is protected !!