Korwil Pendidikan Bangkalan Resmi Ditiadakan, Ini Penjelasan Disdik

Bangkalan//Metrosoeryanews.net.- Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan resmi menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan. Dengan terbitnya regulasi tersebut, jabatan Korwil dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Perbup Nomor 6 Tahun 2026 ini diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan, sekaligus menyelaraskan dengan program penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah,” ujar Musleh. Rabu (25/2/2026).
Kadisdik juga menjelaskan, kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, serta mengacu pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Sebelumnya Musleh mengatakan bahwa, pada 24 Februari 2026 pihaknya telah menggelar rapat bersama para eks Korwil untuk menyampaikan secara resmi ketentuan dalam Perbup tersebut sekaligus membahas langkah-langkah transisi.
“Pada prinsipnya kami sebagai pelaksana teknis siap menjalankan amanah dan kebijakan Bupati Bangkalan. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi langsung antara sekolah dan Dinas Pendidikan, sehingga pelayanan pendidikan menjadi lebih cepat, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Muslih,menegaskan pembubaran Korwil Pendidikan di Kabupaten Bangkalan tidak akan berdampak pada proses belajar mengajar di Dinas Pendidikan Bangkalan, pembubaran Korwil ini hanya merupakan penataan struktur organisasi dan tidak akan mempengaruhi kegiatan pendidikan di lapangan.
“Pembubaran Korwil tidak akan berdampak pada proses belajar mengajar, karena tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan oleh Korwil akan dialihkan ke struktur organisasi yang lebih efektif,” Pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan pembubaran Korwil ini merupakan bagian dari evaluasi tata kelola pendidikan di Bangkalan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pendidikan. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses pendidikan akan tetap berjalan lancar.@Muttakin
