ANGGOTA SPKT POLSEK SEMAMPIR EMPATI TERHADAP SANG KORBAN PANGANIYAAN
Surabaya, metrosoerya.net.Slogan Polri Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat kini di wujudkan atas kepedulian kepada sesama, Anggota SPKT Kepolisian Resort Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan pelayanan atau pertolongan terhadap seorang ibu yang menderita Penganiayaan, Sabtu (02/01/2021).
Walaupun tempat kejadian perkara yang menimpa terhadap ibu tersebut, bukan diwilayah hukum Polsek Semampir Surabaya melainkan wilayah Polsek Simokerto Surabaya yaitu di Jalan Srengganan, Namun Anggota SPKT tetap sigap dan membantu serta melakukan perawatan terhadap korban, karena korban datang ke Mako Polsek Semampir.
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Agus Aryanto mungkin korban beranggapan kejadian yang menimpanya masuk wilayah hukum Polsek Semampir, oleh sebab itu, korban mengadu atau melaporkannya ke SPKT Polsek Semampir.
“Meskipun bukan warga yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Semampir, tetap kita lakukan hal yang sama, karena korban punya hak untuk mendapatkan pelayanan kepolisian dimanapun juga,” ungkap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto, saat dikonfimasi via whatsap pribadinya.
Lanjut Aryanto, Anggota piket langsung membersihkan luka yang diderita oleh korban dan selanjutnya Anggota juga mengantarkan korban ke Polsek Simokerto, dimana Polsek tersebut yang menaungi Tempat kejadian Perkara (TKP).
“Sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman, korban kita antar ke Polsek Simokerto untuk melakukan laporan, sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kapolsek Semampir kembali menegaskan, tidak akan menolak warga manapun untuk meminta perlindungan hukum ataupun konsultasi masalah hukum.
“Kita selalu terbuka dan menerima setiap keluhan masyarakat. Jika nanti memang bukan masuk wilayah hukum Polsek Semampir, akan kita arahkan,”(M. Ari)

