Iklan Rokok

25 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Hasil Pelantikan Perades di Bojonegoro Bisa Dibatalkan Melalui PTUN

Bojonegoro.metrosoerya.net,  Kasus Desa Nglagahwangi, Kecamatan Sugihwaras terus menjadi perbincangan. Sunaryo Abuma’in selaku Praktisi Hukum juga menyoroti terkait polemik pengisian perangkat Desa di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Menurutnya pelantikan perangkat Desa tersebut dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena semua ada aturanya masing – masing, antara lain yang berhak memberhentikan Kades adalah Bupati, sedangkan yang berhak membatalkan Surat Keputusan adalah perintah PTUN,” ujar Praktisi Hukum Perari itu.

Pria yang akrab disapa Mbah Naryo, ini menegaskan jika para peserta yang kontra tentang pelantikan tersebut dapat mendaftar ke PTUN dengan waktu 90 hari setelah SK Perangkat Desa tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa

“Apabila nantinya para peserta yang kontra benar – benar melakukan upaya hukum melalui jalur PTUN, dan bila nantinya penggugat menang maka SK dari Kades akan dibatalkan,” ujarnya.

Menurut Lelaki yang biasa disebut mbah Naryo tersebut, ini dirinya menjelaskan bahwa jika tersebut bisa dibatalkan oleh PTUN, maka SK Kades tidak berlaku(yd/yosi)

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!