Diduga Anak Guru SMAN 3 Bangkalan Terima PIP, Sekolah Pastikan Bukan Anak PNS

BANGKALAN||Metrosoeryanews.net.– Program Indonesia Pintar (PIP) sempat menuai sorotan di SMAN 3 Bangkalan. Bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga diterima oleh anak seorang guru sekaligus aparatur sipil negara (PNS) di sekolah tersebut.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah wali murid kepada Jatiminfo.id. Mereka mempertanyakan kelayakan penerima bantuan lantaran menilai anak guru PNS seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima PIP.
“Yang kami pertanyakan bukan soal iri atau dengki, tapi soal keadilan. Ibu dari siswa tersebut guru dan PNS aktif di SMAN 3 Bangkalan. Kalau kondisi seperti itu masih dapat PIP, lalu di mana letak verifikasi kelayakannya?” ujar salah satu wali murid, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, masih banyak siswa yang secara ekonomi lebih membutuhkan, namun tidak terdata sebagai penerima bantuan.
“Di sekolah ini banyak orang tua yang penghasilannya tidak menentu, seperti buruh harian dan pekerja serabutan. Tapi anak mereka tidak dapat PIP. Sementara ini justru anak guru yang notabene PNS disebut-sebut lolos. Ini yang membuat kami kecewa,” katanya.
Wali murid tersebut juga mempertanyakan mekanisme pendataan dan verifikasi penerima PIP, baik di tingkat sekolah maupun instansi terkait.
“Kalau data orang tua itu jelas PNS, seharusnya sistem otomatis menolak. Kalau masih bisa lolos, berarti ada yang perlu dievaluasi, entah di sekolah, operator data, atau pihak lainnya,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 3 Bangkalan, Hendrik, menyatakan pihak sekolah segera melakukan pengecekan internal terhadap data penerima PIP.
“Kami langsung mengecek data penerima PIP di sekolah untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar terdaftar sebagai penerima atau tidak,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan PIP tidak hanya melalui sekolah, tetapi juga dapat berasal dari berbagai jalur, seperti aspirasi anggota DPR, pemerintah desa, Dinas Sosial, maupun lembaga terkait lainnya. Sementara penetapan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sekolah hanya bersifat mengusulkan, sedangkan penentuan penerima PIP ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Hendrik menegaskan, berdasarkan ketentuan, PIP diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pra sejahtera atau kurang mampu.
“Kalau merujuk aturan, PIP ditujukan untuk anak dari keluarga tidak mampu. Jadi jika anak pejabat atau PNS, secara ketentuan tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan terbaru, pihak sekolah memastikan informasi yang beredar tidak benar. Siswa yang merupakan anak guru PNS di SMAN 3 Bangkalan dipastikan tidak menerima bantuan PIP.
“Setelah kami cek, anak dari guru yang dimaksud tidak menerima PIP. Penerima PIP adalah siswa lain yang memiliki nama hampir sama, namun bukan anak PNS,” pungkas Hendrik.@Muttakin
![]()
