Ditreskrimsus Polda Jateng Mulai Selidiki Bank Mandiri KCP Pati Batangan

Semarang, Jawa Tengah l metrosoeryanews.net, – Titik terang mulai terlihat dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Bank Mandiri KCP Pati Batangan. Pasca adanya pengaduan ke pihak kepolisian, kasus tersebut kini resmi memasuki tahap penyelidikan. Pada Kamis, 21 Mei 2026, korban dengan inisial S didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum NRW & Partners memenuhi panggilan Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan lengkap terkait permasalahan yang dialaminya.
Selama kurang lebih tiga jam, penyidik mengajukan serangkaian pertanyaan mendalam seputar laporan yang disampaikan. Didampingi kuasa hukumnya, R. Ferinando A.P, S.H, S menjabarkan kronologi peristiwa yang sangat merugikan dirinya. Di antaranya adalah dugaan pencairan kredit yang tidak wajar, serta adanya transaksi pengambilan uang tunai yang sama sekali tidak pernah dilakukan atau diketahui oleh pelapor.
Fakta yang lebih mengherankan sekaligus mencemaskan terungkap pula setelah proses pencairan diklaim selesai. Buku tabungan, kartu ATM, hingga dokumen penting berupa NPWP milik S, justru dikuasai dan dibawa pergi oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan, dan hingga saat ini dokumen-dokumen vital itu belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Dari hasil penggalian informasi tersebut, penyidik mendapatkan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan. Diduga, oknum pegawai di kantor cabang tersebut bersekongkol untuk saling menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta turut aktif menutupi jejak perbuatan yang diduga dilakukan oleh pihak lain bernama HA dan UN. Modus operandi ini diduga dilakukan sedemikian rupa sehingga pihak Bank Mandiri Pusat sama sekali tidak mengetahui praktik keliru yang terjadi di tingkat cabang.
Selain keterangan saksi, tim hukum NRW & Partners juga melengkapi berkas laporan dengan sejumlah alat bukti tambahan. Salah satunya adalah keterangan dari pemilik asli sertifikat tanah yang dijadikan jaminan kredit senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Pemilik tanah tersebut menegaskan bahwa aset yang dijaminkan itu bukan atas namanya, melainkan atas nama pelapor S. Tak hanya itu, dokumen perjanjian kredit yang diajukan pun diduga memiliki banyak kejanggalan, hingga menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen tersebut bersifat fiktif atau dimanipulasi.
R. Ferinando A.P, kuasa hukum S, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali kasus ini hingga tuntas. Pengungkapan fakta di lapangan membuktikan bahwa kliennya bukanlah satu-satunya korban.
“Terungkap bahwa tidak hanya klien kami yang menjadi korban perbuatan oknum di Bank Mandiri KCP Pati Batangan. Ternyata masih ada warga lain yang mengalami nasib serupa, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 20 orang. Namun yang sudah kami konfirmasi datanya ada lima warga, dengan modus operandi yang berbeda-beda. Dugaan ini mengarah pada oknum pegawai berinisial HW dan atasannya, ZSW. Kami berkomitmen membantu masyarakat yang belum mendapatkan keadilan, dan saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti bagi para korban lainnya,” tegas Ferinando.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh tim Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ferinando pun menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bekerja dengan penuh integritas.
“Harapan kami, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bekerja menggunakan hati nurani, agar institusi Polri khususnya di daerah ini benar-benar menjalankan amanah Pancasila dan Undang-Undang. Kami percaya Polda Jawa Tengah mampu menyelesaikan perkara yang dihadapi klien kami saat ini dengan hati nurani, demi mewujudkan keadilan yang presisi dan berpihak pada kebenaran,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan terus dikembangkan.
Bersambung…
@red

