Warga Sampang Laporkan Dugaan Persetubuhan ke Polres Sampang, Pelapor Sebut Korban Hamil 7 Bulan

Sampang//Metrosoeryanews.net. – Seorang warga Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan ke Unit Piket Satreskrim Polres Sampang pada 12 April 2026.
Laporan dengan nomor STTLP/69/IV/2026/Satreskrim itu dibuat oleh ROMLAH, warga Dusun Morsaba, Desa Bundah. Ia melaporkan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, warga Jatisrono, Surabaya.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian diduga terjadi pada September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Morsaba, Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang. Korban disebut sedang menuju kamar mandi di samping rumah saat melihat seseorang di musholla belakang rumah membawa lampu senter.
Korban yang curiga kemudian menghampiri orang tersebut. Terlapor S diduga langsung menarik paksa tangan korban hingga terjatuh dan menyetubuhi korban. Peristiwa serupa disebut terjadi dua kali.
Akibat kejadian tersebut, korban kini disebut telah hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan mengalami trauma. Satu stel pakaian milik korban diamankan sebagai barang bukti.
Pihak Polres Sampang telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Laporan diterima oleh Brigpol Febrian Sandy Putra, S.H., M.H. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan

