Pria di Sampang Buat Surat Pernyataan Akui Perbuatan Kekerasan Seksual, Korban Disebut Hamil 7 Bulan

Sampang//Metrosowryanews.net.– Seorang pria berinisial S membuat surat pernyataan yang mengakui telah melakukan kekerasan seksual berupa persetubuhan dengan paksaan terhadap seorang perempuan di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Dalam surat pernyataan yang diterima redaksi, S mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Pada percobaan pertama dan kedua tidak berhasil, sementara pada percobaan ketiga sekitar September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, perbuatan tersebut berhasil dilakukan.
S menyatakan bahwa persetubuhan dilakukan tanpa persetujuan korban dengan menggunakan kekerasan fisik dan tekanan psikologis hingga korban merasa takut. Akibat perbuatan itu, korban yang berinisial R kini disebut dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan 7 bulan.
“Saya mengakui dengan tegas bahwa janin yang sedang dikandung oleh korban tersebut adalah hasil perbuatan saya,” tulis S dalam surat pernyataan tersebut.
Ia juga menyatakan bersedia bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan menerima segala sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. S berjanji tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, korban R telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Piket Satreskrim Polres Sampang pada 12 April 2026. Laporan itu kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang ada.@Muttakin

