Diduga Usai Bayar 100 Juta Dua Tersangka Dipulangkan, Rehabilitasi Sahwahita Jadi Sorotan

Sampang//Metrosoetyanews.net.- Prosedur penanganan tersangka narkoba yang dititipkan oleh kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rawat medis dan rehabilitasi diatur dalam undang-undang, dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT). Namun prosedur tersebut diduga tidak dilakukan dengan benar oleh Rumah Yayasan Rehabilitasi Sahwahita yang berlokasi di Jalan Taman Tiara Regency Blok I No.5, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Diduga demi keuntungan pribadi, dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Sampang Madura pada tanggal 02 Mei 2026 langsung pulang kurang dari 24 jam setelah dilakukan asesmen di BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Kedua pelaku tersebut bernama Rus dan Achmad Gatot, warga Desa Ragung, Kabupaten Sampang Madura.
Menurut A. Syahid selaku Ketua Lembaga Rehabilitasi Sahwahita, pemulangan pasien penyalahgunaan narkoba tidak selalu memerlukan rehabilitasi selama 1 sampai 3 bulan.
“Semua dikomunikasikan dengan baik. Kebetulan saya masih di luar kota, nanti saya cek dulu,” kata A. Syahid saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah ditunggu hingga 3 hari, awak media kembali melakukan konfirmasi pada hari Kamis (04/06/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban yang diterima dari pihaknya.
Sebelumnya, kabar santer beredar di kalangan warga Desa Ragung bahwa kedua pelaku narkoba tersebut sudah bebas setelah membayar tebusan uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Usai mendapatkan kabar tersebut, awak media mendatangi Polres Sampang Madura dan melakukan konfirmasi kepada Kanit Narkoba Ipda Chandra.
Kepada wartawan, Ipda Chandra menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melalui proses sesuai prosedur – mulai dari asesmen di BNNP Jatim hingga penitipan rehabilitasi ke Yayasan Rumah Rehabilitasi Sahwahita. Kanit Narkoba juga menunjukkan video klarifikasi dari keluarga pelaku yang menyatakan bahwa pengurusan proses tersebut tidak dipungut biaya alias 0%.
Namun sangat disayangkan, saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Ketua Yayasan Rumah Rehabilitasi Sahwahita A. Syahid, pihaknya seolah-olah berbelit-belit dan diduga menyembunyikan informasi terkait proses pemulangan kedua pelaku tersebut.@FTur

