Berdalih Tak Kenal , Salah Satu OPD Di Bali Di Duga Menutup Kran Informasi Media

Denpasar, metrosoeryanews.net.-Keberadaan pers melalui UU No 40 Tahun 1999 di mana substansi nya mengejawantahkan menggali informasi di dasari data dan fakta yang berimbang , sehingga pers bisa juga di katakan sebagai mitra . Pasalnya dengan kinerja pers itu transformasi pemberitaan bisa di cerna publik .
Lantas apa jadi nya jika di salah satu OPD berdalih tak logis dan tidak kenal lantas menutup kran informasi ?otomatis buntu dan itu sama saja mencederai isi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Di era IT seperti saat ini, aplikasi komunikasi memiliki efek positif bagi pers yaitu memudahkan untuk menggali informasi melalui konfirmasi secara langsung kepada pejabat terkait , sehingga tak perlu repot repot lagi seperti sebelum era IT saat ini, hanya saja ada kala nya konfirmasi yang di lakukan media secara langsung kepada pejabat melalui aplikasi Whatsapp terkadang di salah artikan dengan dalih tak logis, bahkan lebih parah lagi mem blokir aplikasi whatsapp .
Meskipun cara cara itu adalah hak azazi masing masing(individu) akan tetapi menutup diri dengan cara itu tak santun terlebih sebagai pejabat publik yang memilik Dicision Maker melahirkan kebijakan di OPD tertentu. Maaf, media bukan musuh , akan tetapi sebagai mitra bagi siapapun entah itu di kenal atau pun tidak kenal terhadap media itu .
(Anwar Korlip )

