Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Kalimas Udik, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Oplus_131072
Surabaya|metrosoeryanews.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Kalimas Udik Gang 1, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SI berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial SR, yang melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polsek Pabean Cantikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VI/2026/SPKT/POLSEK PABEAN CANTIKAN/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Kalimas Udik Gang 1 Nomor 57, Surabaya. Saat itu, SR meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya kepada SI dengan alasan hendak mengambil barang.
Namun hingga beberapa jam kemudian kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika SR bertemu kembali dengan SI pada sore harinya dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, SI mengaku bahwa kendaraan itu telah digadaikan kepada pihak lain.
Akibat kejadian tersebut, SR mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Pabean Cantikan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SI pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
Selain mengamankan SI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nopol L 6512 PZ tahun 2016 warna White Blue, satu lembar STNK asli kendaraan, serta satu buah kunci kontak asli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Pabean Cantikan KOMPOL Eko Adi Wibowo, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo.
Saat ini penyidik Polsek Pabean Cantikan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Penetapan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.(Red)

