Residivis Narkoba Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 12,18 Gram Sabu

Oplus_131072
Surabaya | metrosoeryanews.net – Upaya peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial TWS (29), yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau di sejumlah titik di Surabaya.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026). Dari hasil penyelidikan diketahui, TWS merupakan warga Jalan Bratang, Surabaya dan pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa tersangka telah menerima perintah untuk mengedarkan 10 paket sabu di empat lokasi berbeda menggunakan metode ranjau.
“Empat lokasi yang menjadi sasaran pengiriman yakni di kawasan Jalan Jemursari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya atas perintah seorang bandar narkoba berinisial KING yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan instan Zangi.
AKP Adik Agus menjelaskan, KING memerintahkan tersangka mengambil 12 paket sabu. Sebanyak 10 paket akan diedarkan dengan sistem ranjau sesuai titik yang telah ditentukan, sedangkan dua paket diberikan sebagai upah. Selain itu, tersangka juga dijanjikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023 yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru,” jelasnya.
Sebelum seluruh paket sempat diedarkan, petugas Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan. Kepada penyidik, TWS mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena alasan ekonomi sekaligus tergiur memperoleh narkoba secara cuma-cuma.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar, serta satu kotak penyimpanan handphone yang digunakan menyimpan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar berinisial KING yang kini masih berstatus DPO. (Red)

