Iklan Rokok

17 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kembali Beroperasi, Tempat Prostitusi di Desa Pacing Sukosewu Warga Resah

BOJONEGORO-Warung Esek-Esek Berkedok Warkop Kembali Beroperasi, Warga di Desa Pacing Resah Praktik prostitusi berkedok warung kopi kembali marak di wilayah Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Warung remang-remang di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, terpantau kembali beroperasi bebas, meski pekan lalu sempat ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP.

Pantauan tim media di lokasi menunjukkan beberapa titik warung tampak ramai pengunjung, sementara di setiap warung dihuni tiga hingga empat perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK). Aktivitas di dalam warung disinyalir bukan sekadar usaha kopi, melainkan praktik prostitusi yang telah disiapkan oleh pemilik warung untuk melayani pelanggan.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga setempat. Masyarakat menilai penertiban yang dilakukan sebelumnya tidak menimbulkan efek jera, karena warung-warung tersebut kembali beroperasi tanpa hambatan.

“Baru ditertibkan, sekarang sudah buka lagi seperti biasa. Seolah-olah tidak ada penindakan serius,” keluh salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Jumat (17/06/2026).

Warga berharap aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran dan menangani secara tegas praktik prostitusi yang dinilai mencederai ketertiban umum dan norma sosial di wilayah mereka.

“Jangan tutup mata, praktik esek-esek masih dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, praktik prostitusi dan perantaraannya jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Pornografi, serta peraturan daerah tentang penyakit masyarakat. Ancaman sanksi pidana mulai dari kurungan hingga hukuman berat jika terbukti mengandung unsur eksploitasi.

Masyarakat mendesak Pihak terkait APH untuk melakukan penindakan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat, agar praktik prostitusi di Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, benar-benar dihentikan.

KA.Biro: Bojonegoro
(Yudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *