Dugaan Penangkapan Penghuni Kost di Jalan Tembok Sayur Surabaya Jadi Rasan-rasan, Tebusan 20 Jadi Sorotan

Surabaya – Kabar suar penggerebekan dan penangkapan yang diduga dilakukan oleh Polisi dari Reserse Narkoba Polda Jatim, jadi rasan-rasan warga masyarakat di Tembok Sayur, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Data dihimpun, penggerebekan dan penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 14 juli 2026, disalah satu tempat Kost yang dihuni seorang pria berinisial A atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika.
Tidak lama berselang, pria berinisial A yang tersiar kabar telah dibawa oleh Polisi tersebut, keesokan harinya sudah menghirup udara kebebasan dan diduga adanya permainan hukum yang terstruktur.
”Kelihatannya A, sudah pulang. Hanya menginap satu hari dari penangkapannya itu. Mungkin sudah diurus oleh keluarganya,” terang salah satu warga sekitar lokasi yang dihuni A, kepada wartawan, Sabtu (25/07/2026).
Bahkan warga yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut, juga berucap kebebasan A, tidak cuma-cuma, melainkan ada dugaan nominal yang nilainya cukup besar untuk kebebasannya.
”Kalau ditangkap Polisi dan bebas secara gratis atau cuma-cuma, tidak mungkin. Kedengarannya puluhan juta rupiah. Tapi kepastian nilainya uang itu, saya juga tidak tau,” ucapnya.
”Sampean (anda), tanya warga yang rumahnya bersebelahan dengan Kost A, kemungkinan banyak yang tau. Soalnya penggerebekan itu, sudah tersebar,” sambungnya.
Investigasi secara mendalam, mencuat dugaan nama Pak Guntur bersama Tim-nya yang disebut-sebut telah melakukan penggerebekan disebuah tempat Kost milik A, di Jalan Tembok Sayur Surabaya.
Dikonfirmasi secara terpisah Subdit 2 Kanit 4 Ditresnarkoba Polda, AKP Eka yang disebut-sebut sebagai Kepala Unit dari Pak Guntur, membantah adanya penggerebekan tersebut.
”Unit saya tidak ada nangani perkara ini mas,” singkatnya melalui Chatting WhatsApp.
Hingga berita diterbitkan, awak media ini masih melakukan penelusuran dan berupaya memperoleh konfirmasi Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, S.I.K., M.Si., agar pemberitaan tersaji secara lengkap, berimbang, dan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Apabila klarifikasi dari pihak-pihak terkait telah diterima, redaksi akan memperbarui isi pemberitaan sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bersambung…

