Iklan Rokok

30 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Eko Gagak Kecam Istilah ‘Londo Ireng’ oleh Presiden Prabowo dan Minta Maaf Terbuka

SURABAYA|metrosoeryanews.net –  29 Juli 2026, Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (23/7/2026) memicu polemik luas di ruang publik. Penggunaan istilah “Londo Ireng” untuk menggambarkan pers, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap mengkritik pemerintah menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi polarisasi ini, aktivis ’98 sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, mengecam keras pernyataan tersebut. Eko Gagak mendesak Presiden meminta maaf secara terbuka serta mengingatkan pemerintah untuk fokus pada pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ketimbang memicu kegaduhan bahasa. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyindir pihak-pihak dalam negeri yang dinilai mengabdi pada kepentingan asing.

“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Iya, yang ikut Belanda perang lawan kita, Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan,” ujar Presiden.

Secara historis, istilah Londo Ireng (Belanda Hitam) berakar dari era kolonial Hindia Belanda. Istilah ini awalnya merujuk pada serdadu asal Afrika Barat yang direkrut pasukan KNIL antara tahun 1831 hingga 1872. Seiring waktu, maknanya bergeser untuk menyebut kaum pribumi yang mengabdi pada penjajah. Eko Gagak menilai penafsiran yang mengaitkan istilah tersebut dengan unsur rasial adalah keliru. Istilah itu merupakan metafora politik untuk mengkritik cara berpikir yang mengutamakan kepentingan asing di atas kepentingan nasional.

“Kritik tersebut menyasar mentalitas, bukan identitas fisik atau ras. Makna istilah itu harus dikembalikan pada konteks kritik terhadap mentalitas terjajah. Londo Ireng bukan soal siapa orangnya. Ketika seseorang berasal dari rakyat, tetapi kemudian menggunakan kekuasaan untuk menekan rakyat, di situlah kritik itu muncul,” ujar Eko Gagak.

Namun, Eko menyayangkan sikap Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan operasional jurnalis, pengamat, dan LSM di dalam negeri. Menyampaikan fakta dalam menjalankan fungsi kontrol kekuasaan tidak boleh dimaknai sebagai pengkhianatan. Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Kritik dari pers, akademisi, dan LSM adalah sah sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Eko Gagak menegaskan bahwa energi bangsa seharusnya tidak habis untuk perdebatan istilah kolonial. Pemerintah diminta mengalihkan fokus pada persoalan mendasar rakyat.

“Penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), keserakahan, kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga tata kelola keuangan negara yang tidak berpihak kepada rakyat merupakan musuh bangsa yang sesungguhnya. Energi bangsa seharusnya difokuskan pada supremasi hukum dan pemerataan ekonomi dengan membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” papar Eko Gagak. Melalui rilis pers ini, Eko Gagak menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah:
– Menarik ucapan terkait analogi “Londo Ireng” dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.
– Menjamin ruang aman bagi pers sebagai pilar keempat demokrasi demi terpenuhinya hak publik atas informasi.

Di akhir pernyataannya tanpa pamrih, Eko Gagak mengimbau masyarakat untuk menyimak pidato pejabat publik secara utuh. Hal ini penting guna menghindari misinterpretasi dan disinformasi di ruang siber.

Narahubung:
Eko Gagak Telepon/WhatsApp: 082139323870

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *