Diduga Satresnarkoba Polres Lamongan Bebaskan Tiga Tersangka dengan Tebusan Dana 35 Juta Per Orang

Lamongan – Kasus dugaan praktik tangkap lepas yang melibatkan tiga orang tersangka narkoba oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan kini menjadi sorotan. Pasalnya, ketiganya dikabarkan baru beberapa hari ditangkap namun sudah dilepaskan, dengan dugaan adanya pembayaran tebusan sebesar Rp35 juta per orang.
Tiga orang yang dimaksud adalah Teguh (warga Kecamatan Sukorame, Lamongan), Wawan (warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Sidoarjo), serta Nanda (warga Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Lamongan).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, penangkapan bermula pada tanggal 15 Mei 2026. Saat itu petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap pengedar bernama Bagus Krisman alias Jimbo di sebuah tempat kos. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 48 gram dan 9 butir Pil Inex.
“Usai menangkap Bagus Krisman alias Jimbo, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu pengedar lain bernama Boby Abi Abadi di Dusun Kedung Caluk, Desa Kreteranggon, Lamongan. Dari lokasi ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 13 gram,” ungkap sumber yang dimintai keterangan, Senin 3 Agustus 2026.
Saat pemeriksaan terhadap Boby, petugas menemukan pesan WhatsApp dari tiga orang yakni Teguh, Wawan, dan Nanda yang sedang memesan sabu-sabu kepadanya.
“Tanpa berlama-lama, petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan segera melakukan upaya pengembangan dan berhasil menangkap ketiganya, lalu dibawa ke Mapolres Lamongan,” tambah sumber tersebut.
Namun hal yang sangat disayangkan, hanya dalam hitungan hari ketiga tersangka tersebut sudah dipulangkan, dengan dugaan membayar tebusan sebesar Rp35 juta per orang. Sementara dua tersangka utama, Bagus Krisman alias Jimbo dan Boby Abi Abadi masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tangkap lepas ini, Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Tulus Hariyanto, SE., MH hanya memberikan jawaban singkat.
“Sudah sesuai SOP, Urine negatif, nama-nama tersebut tidak benar,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi lebih lanjut terkait kebenaran identitas serta alasan pembebasan ketiga pihak tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.

