Iklan Rokok

4 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Santri pondok pesantren Ternama di Tuban Diduga Menjadi Korban Penganiayaan 0leh Gurunya

TUBAN- Santri pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Tuban, Jawa Timur diduga menjadi korban penganiayaan oleh gurunya sendiri. Kasus ini tengah diselidiki pihak kepolisian.

Peristiwa perundungan berujung penganiayaan itu diungkap pemilik akun Threads @unicorn.93718293922. Unggahan tersebut pun ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos).

Dalam unggahan yang beredar menyebutkan terduga pelaku seorang guru berinisial R itu sempat melakukan pemukulan tanpa alasan yang jelas terhadap santri di lantai empat gedung asrama sekolah.

Tak hanya kekerasan fisik, sejumlah santri juga disebut kerap mendapat intimidasi oleh R. Para santri diminta untuk tidak menyapa kepada guru-guru yang lain. Jika ketahuan tidak menjalankan perintah tersebut, santri akan mendapat hukuman lebih berat.

“Bukan cuma itu, lebih parahnya santri saat liburan juga diajak mengunjungi salah satu wahana di kota sebelah dan dipaksa untuk merokok dan juga dipaksa untuk mengirim kata-kata kasar ke santri lain tanpa sebab yang jelas,” tulis akun Threads @unicorn.93718293922 yang dikutip, Senin (3/8/2026).

Unggahan medsos tersebut menjelaskan bahwa saat ini R telah dipecat oleh pihak yayasan ponpes. Namun pemberhentian itu dinilai tidak cukup, santri meminta guru yang melakukan tindakan kekerasan diproses secara hukum.

“Kondisi terkini pelaku sudah diusir oleh pihak yayasan pondok tanpa kepastian hukum yang jelas atas tidak kekerasan. Pelaku juga sudah menonaktifkan Instagram utamanya (atau memblock saya) tapi saya harap hukuman sosial dan balasan akan datang ke orang yang berprilaku dzolim,” lanjut unggahan tersebut.

Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan ponpes.

Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengatakan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan soal informasi kasus dugaan penganiayaan santri tersebut.

“Sedang ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!