Iklan Rokok

5 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Anggota Reskrim Polsek Beji Pasuruan Diduga Terlibat Proses Penangkapan judol Berujung Tewasnya Widi Nur Cahyo

PASURUAN- Dua anggota Reskrim Polsek Beji dinonaktifkan dan ditarik ke Polres Pasuruan setelah diduga terlibat dalam proses penangkapan yang berujung tewasnya Widi Nur Cahyo (43), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan internal oleh Propam Polres Pasuruan bersama Propam Polda Jawa Timur berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kedua anggota tersebut telah ditarik dari Polsek Beji ke Polres Pasuruan.

“Anggota kami sudah kami tarik ke Polres untuk menjaga independensi dan mempercepat proses pemeriksaan. Penonaktifan ini diharapkan membuat proses berjalan transparan sehingga ke depan tidak terulang lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Harto, Rabu (5/8/2026).

Harto menegaskan, penonaktifan tersebut bukan berarti kedua anggota telah dinyatakan bersalah. Saat ini, seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kepolisian memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin muncul anggapan bahwa jika ada anggota yang bersalah kemudian dibiarkan. Semua proses kami lakukan secara terbuka. Kalau memang nanti ada anggota yang terbukti bersalah, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan penarikan dan penonaktifan sementara dua anggota tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Pasuruan.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Joko.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Gununggangsir mendatangi Mapolsek Beji pada Selasa (4/8/2026). Kedatangan warga dipicu kemarahan atas meninggalnya Widi yang diduga dianiaya oknum polisi saat proses penangkapan.

Warga dan keluarga korban menuntut transparansi terkait kronologi kejadian serta meminta anggota yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas.

Adik korban, Lukman, mengaku keluarga tidak mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada kakaknya. Menurutnya, polisi tiba-tiba datang ke rumah dan menangkap Widi.

“Itu polisi tiba-tiba langsung datang ke rumah, datang ke sini, langsung lewat pintu belakang menangkap kakak saya,” tutur Lukman.

Lukman juga mengaku pihak kepolisian tidak menunjukkan surat penangkapan maupun surat perintah tugas saat melakukan penangkapan.

“Tidak permisi, enggak apa-apa, polisi juga tidak menunjukkan surat penangkapan atau surat perintah tugasnya,” ungkapnya.

Ia kemudian menceritakan bahwa keluarga sempat mendengar Widi berteriak meminta ampun dari ruangan tempat dirinya ditangkap.

“Adi dan mbak saya itu dengar. Sudah bilang ampun Pak, ampun Pak, gak isok nafas (tidak bisa bernapas). Sudah bilang seperti itu,” bebernya.

Saat keluarga mengecek ruangan tersebut, Lukman menyebut Widi sudah dalam kondisi tidak bergerak dengan kedua tangan diborgol dan mulut mengeluarkan busa.

Lukman juga menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai kondisi Widi ketika dibawa ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, keluarga menemukan benjolan pada telinga kanan korban setelah kejadian. Lukman mengatakan kondisi tersebut tidak pernah terlihat sebelumnya.

“Telinga sebelah kanan kakak saya itu agak benjol. Benjolnya agak besar, beda dengan yang kiri,” tuturnya.

Kasus tersebut kini masih dalam pemeriksaan Propam Polres Pasuruan dan Propam Polda Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!