Iklan Rokok

7 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Teknis 2026 Pengadilan Tinggi Palangkaraya Soroti KUHAP baru, pemaafan hakim, keadilan restoratif, anonimisasi putusan, penyesuaian pidana, hingga eksekusi perdata

Metrosoeryanews.net,-PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Tengah telah mengikuti Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan diikuti para Ketua Pengadilan Negeri, hakim, panitera, serta peserta dari Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.(7/8-2026)

 

Perwakilan DPD PPKHI Kalimantan Tengah bersama jajaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam rangkaian Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan dengan metode blended learning dalam dua tahap. Tahap pertama berupa pembelajaran daring/mandiri melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 30-31 Juli 2026. Tahap kedua berupa pertemuan luring pada 5-7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km. 5 No. 9, Kota Palangka Raya, dengan rangkaian pembelajaran sebanyak 20 jam pelajaran.

 

Pelaksanaan Bimtek secara luring dan daring menghubungkan peserta di Palangka Raya dengan peserta dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah dalam metode blended learning.

 

Keikutsertaan PPKHI tercantum dalam lampiran Surat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 1719/KPT.W16-U/UND.HM3.1.1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026. Tiga delegasi yang mengikuti kegiatan adalah Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H.; Akhmad Rofiq, S.H.; dan Yoga Pratama, S.H.

Momentum Sinergi Advokat dan Badan Peradilan

Ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya beserta seluruh jajaran karena telah membuka ruang partisipasi bagi organisasi advokat dalam kegiatan teknis tersebut. Menurutnya, keselarasan pemahaman antara aparatur peradilan dan advokat penting untuk meningkatkan mutu pendampingan, ketertiban administrasi perkara, efektivitas persidangan, serta perlindungan hak pencari keadilan.

“Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, tetapi sama-sama berada dalam satu sistem penegakan hukum. Pemahaman teknis yang selaras akan membantu perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi hak para pihak.”

Suriansyah Halim – Ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah

Materi Bimtek Menyentuh Isu Hukum yang Sedang Aktual

Bimtek membahas upaya paksa, penanganan perkara perdata, BLC dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan, upaya hukum, mekanisme keadilan restoratif, anonimisasi, tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional, penyesuaian pidana, penyusunan putusan, rumusan kamar, serta pelaksanaan eksekusi dan berbagai persoalannya.

 

Sejumlah pokok bahasan tersebut menjadi perhatian luas setelah berlakunya KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026.

1. Penyesuaian Pidana: Bukan Sekadar Mengganti Angka Ancaman

Materi Dr. Alfon, S.H., M.H. menempatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai jembatan antara KUHP Nasional, undang-undang sektoral, dan Peraturan Daerah. Salah satu perubahan paling penting adalah pola umum penghapusan pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, dengan pengecualian limitatif bagi tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Untuk narkotika, penerapannya harus diperiksa pasal demi pasal melalui Lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 adalah alat harmonisasi, bukan sekadar perubahan angka pidana.”

Intisari materi Penyesuaian Pidana – Dr. Alfon, S.H., M.H.

Bagi advokat, perubahan tersebut menuntut pemeriksaan yang cermat terhadap asas lex mitior, pengecualian minimum khusus, kategori denda, status subjek hukum orang atau korporasi, serta lampiran undang-undang. Kesalahan membaca aturan transisi dapat menyebabkan ancaman pidana diterapkan lebih berat daripada ketentuan yang semestinya.

2. Pemaafan Hakim: Terdakwa Terbukti Bersalah, tetapi Tidak Dipidana

Materi putusan yang disampaikan Ninik Hendras Susilowati, S.H., M.H. mengulas putusan pemaafan hakim sebagai jenis putusan baru. Putusan ini bukan putusan bebas dan bukan putusan lepas: perbuatan terdakwa tetap dinyatakan terbukti, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada saat dan setelah tindak pidana, dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Isu ini telah menjadi praktik nyata. Publikasi resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung tanggal 15 Mei 2026 mencatat delapan putusan pemaafan hakim telah terpublikasi di Direktori Putusan. Pengaturan teknisnya kemudian ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, sedangkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

3. Upaya Paksa dan Praperadilan: Kontrol Hukum Diperluas

Materi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Pasal 89 KUHAP baru membatasi upaya paksa ke dalam sembilan tindakan: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan sementara bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dan penangkapan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan KUHAP baru.

Praperadilan juga diperluas untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), serta isu pembantaran penahanan. Materi menekankan perubahan penting: selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Jika penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

4. Keadilan Restoratif: Bukan Pembiaran terhadap Tindak Pidana

Materi Suswanti, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian yang sukarela. Kesepakatan pemulihan wajib dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan paling lama tujuh hari. Pencabutan laporan atau pengaduan baru dapat dilakukan setelah seluruh kesepakatan dipenuhi, dan penghentian perkara memerlukan penetapan pengadilan sesuai tahap prosesnya.

“Keadilan restoratif bukan merupakan bentuk pembiaran terhadap tindak pidana, melainkan mekanisme penyelesaian yang mengutamakan pemulihan hak korban dan tanggung jawab pelaku.”

Materi Mekanisme Keadilan Restoratif – Suswanti, S.H., M.Hum.

Mekanisme tersebut tidak berlaku tanpa batas. Materi menjelaskan adanya pengecualian, antara lain untuk tindak pidana terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan masyarakat, dan tindak pidana narkotika selain pengguna atau penyalahguna, sesuai syarat KUHAP.

5. Anonimisasi Putusan: Keterbukaan Harus Sejalan dengan Perlindungan Data

Di tengah cepatnya penyebaran salinan putusan dan informasi perkara melalui media digital, materi Sari Sudarmi, S.H. mengingatkan bahwa keterbukaan informasi pengadilan tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan pengaburan identitas pihak tertentu. Materi tersebut menegaskan: “NIK dikaburkan pada keseluruhan isi putusan/penetapan.” Identitas anak yang berhadapan dengan hukum, korban perkara kesusilaan dan kekerasan dalam rumah tangga, serta pihak dalam perkara tertutup juga wajib dilindungi sesuai ketentuan.

6. Gugatan Perdata dan Eksekusi: Menang Tidak Cukup jika Putusan Sulit Dilaksanakan

Materi penanganan perkara perdata menempatkan gugatan sebagai pintu kendali perkara: gugatan menentukan ruang sengketa, arah pembuktian, mediasi, putusan, dan kemungkinan eksekusi. Salah pihak, objek tidak jelas, posita-petitum tidak sinkron, atau pencampuran wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat menyebabkan pembuktian melebar, perkara berakhir tidak dapat diterima, atau putusan sulit dieksekusi.

 

“Banyak perkara tidak gagal karena kurang bukti, tetapi karena konstruksi awalnya tidak menopang pemeriksaan. e-Court mempercepat pendaftaran dan pertukaran dokumen, tetapi tidak menyembuhkan gugatan kabur.”

Intisari materi Penanganan Perkara Perdata

Dalam materi eksekusi ditegaskan pula bahwa pelaksanaan putusan harus mengikuti prosedur yang sah, berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, serta dituangkan dalam berita acara. Bagi advokat, pemahaman sejak tahap penyusunan gugatan sampai tahap eksekusi sangat menentukan agar kemenangan klien tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas.

Suasana keikutsertaan peserta DPD PPKHI Kalimantan Tengah dalam sesi Bimtek di Swiss-Belhotel Danum Palangkaraya.

 

DPD PPKHI Kalimantan Tengah bersama jajaran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palangkaraya serta hakim dan aparatur Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah dalam rangkaian Bimtek Teknis 2026.

PPKHI: Jangan Memahami Isu Viral Hanya dari Potongan Konten

“Isu hukum yang viral tidak boleh dipahami hanya dari judul atau potongan konten. Advokat wajib membaca pasal, aturan peralihan, lampiran, peraturan pelaksana, dan pedoman Mahkamah Agung secara utuh sebelum memberi pendapat atau membela kepentingan klien.”

 

Suriansyah Halim – Ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah

DPD PPKHI Kalimantan Tengah menilai Bimtek ini relevan karena pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana telah mengubah banyak aspek praktik, mulai dari syarat upaya paksa, objek praperadilan, penyelesaian restoratif, jenis putusan, upaya hukum, sampai cara membaca tindak pidana khusus. Di bidang perdata, percepatan perkara juga harus berjalan beriringan dengan gugatan yang jelas, pembuktian yang terarah, putusan yang operasional, dan eksekusi yang sah.

 

Komitmen Tindak Lanjut DPD PPKHI Kalimantan Tengah

Sebagai tindak lanjut, DPD PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen menyebarluaskan pokok-pokok materi kepada anggota melalui diskusi hukum internal, peningkatan kapasitas, dan kajian perkara. Organisasi juga mendorong para advokat untuk meningkatkan ketelitian dalam menyusun dokumen perkara, menjaga etika profesi, menghormati tata tertib persidangan, melindungi data pribadi para pihak, serta memastikan setiap langkah pembelaan berbasis hukum dan bukti yang sah.

DPD PPKHI Kalimantan Tengah berharap forum teknis yang melibatkan unsur badan peradilan dan organisasi advokat dapat terus dikembangkan secara proporsional, terbuka, dan berkelanjutan. Sinergi kelembagaan tidak dimaksudkan mengurangi independensi masing-masing, melainkan memperkuat kualitas pelayanan hukum dan akses masyarakat terhadap keadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, para narasumber, panitia, serta seluruh peserta dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Ilmu yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti dalam praktik pendampingan dan penguatan kapasitas anggota PPKHI,” tutup Suriansyah Halim.

 

Tentang DPD PPKHI Kalimantan Tengah

DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah merupakan organisasi profesi yang menghimpun advokat dan konsultan hukum serta berkomitmen meningkatkan kompetensi, integritas, etika profesi, perlindungan hak pencari keadilan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.@dhea/imah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!