Iklan Rokok

7 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kabar Gembira ATR/BPN Patok Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari

JAKARTA-Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan transformasi pelayanan baru untuk proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, layanan balik nama dipastikan selesai paling lama 10 hari kerja melalui pilot project di 15 Kantor Pertanahan (Kantah).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk menghapus praktik ketidakpastian waktu yang selama ini dikeluhkan publik.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Standar waktu ini berlaku mengikat di setiap tahapan, mulai dari validasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), verifikasi berkas di Kantah, hingga penyelesaian akhir dokumen pertanahan. Dengan kepastian ini, masyarakat bisa memantau secara presisi perkembangan permohonannya tanpa mendapati proses yang berlarut-larut.

“Pelayanan itu jangan menjadi kekuasaan. Masyarakat harus mendapat kepastian kapan layanannya selesai,” tegas Nusron.

Tidak main-main, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi jajaran pegawai yang terbukti melanggar SOP pelayanan. Sanksi dimulai dari Surat Peringatan (SP1 hingga SP3), mutasi ke kantor daerah berbeban kerja lebih kecil, hingga sanksi disiplin berat berupa pemberhentian kerja jika pelanggaran terus berulang.

Transformasi ini melengkapi standar baru pengukuran bidang tanah yang sebelumnya telah ditetapkan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Lewat sistem pengawasan ketat dan kepastian durasi layanan, ATR/BPN berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari pungli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!