Iklan Rokok

10 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

Metrosoeryanews.net,-SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur melalui Unit Resmob berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan Sdr. S, 20 Th. Pelaku diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Edy Waluyo menyampaikann Kronologi Kejadian bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Kenan Sandan, Gg. Adat, Perum Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J.
Setibanya di lokasi, korban diduga melakukan tindakan pemukulan dan kemudian merangkul pelaku dari arah belakang sambil bertanya, “Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini.”

Merasa tidak dapat bergerak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri dan menusukkan satu kali ke arah korban dengan maksud melepaskan diri dari rangkulan. Setelah berhasil lepas, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan pelaku, sebelumnya korban dan J memang pernah memiliki permasalahan. Hal itu diketahui pelaku karena sering datang ke rumah korban bersama J.

Atas laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pada Senin dini hari pelaku berhasil ditangkap di daerah Ketapang Sampit wilayah hukum Polres Kotim dan barang bukti berhasil disita barang bukti berupa 1 bilah pisau dengan gagang berwarna coklat, 1 pasang sandal warna hitam list merah merk Yuendi, 1 buah kemeja lengan pendek warna hijau merk Af Collection dan 1 buah celana jeans motif sobek

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.(@dhea/Imah/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!