Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tindak Tujuh Perkara

Metrosoerya.id,- Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari tujuh perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan perkara dengan pelaku berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII, pelaku MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat (Komplek Puntun), HF di Jalan Bali Komplek Palangka Sari, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo serta MS di Jalan Dr. Murjani.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai penetapan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).
Dari tujuh perkara tersebut, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 6,82 gram ekstasi dan 80,76 gram sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Satresnarkoba juga terus melakukan penanganan terhadap perkara narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pesannya.
(@dhea/Imah/dk_reborn168)

