Polres Bangkalan Amankan Oknum Guru Madrasah Diduga Cabuli 6 Santri di Bawah Umur

BANGKALAN- Seorang oknum guru madrasah berinisial ZA, warga Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diamankan jajaran Polres Bangkalan pada Selasa (18/8/2026) sore. ZA diduga melakukan pencabulan terhadap enam siswinya yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah puluhan wali murid mendatangi rumah terduga pelaku dan sempat terjadi keributan. Aparat Kepolisian Sektor Tragah yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan ZA dari amukan massa, lalu membawanya ke Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Laporan resmi kemudian diteruskan ke kepolisian.
“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” Ujar AKBP Wibowo di Mapolres Bangkalan.
Keenam korban saat ini telah menjalani visum di rumah sakit setempat untuk kepentingan penyidikan.
Dilakukan di Lingkungan Madrasah Saat Jam Pelajaran
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut diduga dilakukan ZA di dalam lingkungan madrasah.
“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” jelas Kapolres.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat yang merasa anak atau kerabatnya pernah menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.
Dijerat UU TPKS, Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka ZA saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan.@Muttakin

