Diduga Belum Mengantongi Ijin Wabub Bersarta Sat Pol PP Sidak Beberapa Tempat Karaoke di Bojonegoro

BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Satpol PP Bojonegoro secara tegas mengimbau para pemilik usaha untuk segera menghentikan operasional tempat karaoke ilegal (tanpa izin) dan melarang keras penyediaan fasilitas prostitusi, penjualan minuman keras (miras), serta eksploitasi anak di bawah umur.Langkah tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) berskala besar.
Kegitan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama jajaran Satpol PP di kawasan Kalisari Desa Banjarsari, Kecamatan Kota. warung 99 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas. Kantor Cafe Basuki Rahmat, Kecamatan Kota. dan Cafe Kembang Desa Mojoranu, Kecamatan Dander Dalam rangkaian sidak tersebut,Pemkab Bojonegoro memberikan himbuan dan mengecek terkait perijinan, pada (27/08/2026) malam.
Dari data yang dihimpun media Sanksi Bagi yang Melanggar Satpol PP Bojonegoro tidak akan segan-segan menerapkan tindakan administratif dan hukum bagi pengelola yang tidak mengindahkan peringatan ini. Penyitaan Alat Penyitaan langsung terhadap perangkat elektronik dan fasilitas karaoke.Penyegelan Tempat, Penutupan paksa dan penyegelan bangunan usaha secara permanen.
Perlu diketahui Sanksi Tipiring Pengajuan pemilik usaha ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan untuk memberikan efek jera.Masyarakat juga diminta untuk terus proaktif melaporkan melalui saluran pengaduan resmi Satpol PP jika menemukan indikasi aktivitas tempat hiburan yang diduga ilegal di lingkungan mereka.Guna memberikan informasi yang lebih spesifik.
Laela Nor Aeny, S.E., M.M. Kasat Pol PP Pemkab Bojonegoro, Waktu di konfirmasi Wartawan melalui sambungan WhatsAppnya pada jumat (28/08/2026) siang. menyampaikan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan memberi himbuan dan akan mengecek terkait perijinan,” Tegasnya.

