Menakar Benang Kusut Bencana Ekologis: Korporasi Hukum Tumpul, Eko Gagak Angkat Suara

Oplus_131072
Surabaya|metrosoeryanew.net – 10 September 2026 – Ketika hukum tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, sering kali berubah menjadi perisai bagi yang kuat dan pedang bagi yang lemah. Di Indonesia, fenomena ini paling telanjang terlihat dalam relasi kuasa antara penguasa, pengusaha, dan korporasi di sektor kehutanan. Hubungan transaksional telah melahirkan kejahatan eksploitasi terstruktur yang menumbalkan kelestarian alam demi profit. Dampaknya tidak lagi sekadar angka kerugian negara, melainkan bencana ekologis nyata yang merenggut nyawa akibat kebakaran hutan, banjir bandang, dan tanah longsor.
Praktik kejahatan di bidang kehutanan kerap melibatkan kongkalikong dengan oknum penguasa melalui korupsi kebijakan dan perizinan. Pengusaha bermodal besar mendapatkan kemudahan izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau konversi lahan menjadi perkebunan monokultur skala besar, seperti kelapa sawit.
Proses ini sering kali menabrak AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan meminggirkan masyarakat adat. Ketika hukum mencoba mengintervensi, korporasi dengan kekuatan finansialnya mampu menyewa pengacara papan atas, melakukan lobi politik, atau bahkan “membeli” impunitas. Akibatnya, penegakan hukum pidana maupun perdata terhadap korporasi kakap kandas di tengah jalan dan hanya menyasar karyawan tingkat bawah, sementara “sang dalang” tetap melenggang bebas. Kegagalan hukum dalam mengontrol dan menghukum korporasi ini berdampak langsung pada ruang kehidupan manusia.
Alam yang dieksploitasi tanpa kendali pasti memicu bencana. Demi menghemat biaya pembukaan lahan, metode membakar hutan secara diam-diam menjadi pilihan jalan pintas. Kabut asap beracun yang dihasilkan tidak hanya merusak kesehatan jutaan manusia dan menghancurkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menyumbang emisi karbon global secara masif.
Hutan berfungsi sebagai spons raksasa yang menyerap air hujan. Ketika korporasi menggunduli hulu sungai dan mengubah fungsi hutan lindung menjadi kawasan industri atau perkebunan, tanah akan kehilangan daya serapnya. Hujan deras dalam beberapa jam saja sudah cukup untuk mengirimkan miliaran kubik air bercampur lumpur ke pemukiman dataran rendah. Selain itu, akar pepohonan di hutan tropis adalah jangkar alami yang mengikat struktur tanah di lereng bukit. Saat pohon-pohon ditebang, tanah kehilangan pengikatnya sehingga rawan runtuh kapan saja dan mengubur peradaban ketika musim penghujan tiba.
Menghadapi kejahatan korporasi terstruktur tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional yang mandul. Dibutuhkan penegakan hukum progresif melalui langkah nyata dengan menerapkan asas pertanggungjawaban pidana korporasi (Corporate Criminal Liability). Korporasi yang terbukti merusak lingkungan harus dijatuhi sanksi tegas berupa pembekuan izin, denda finansial yang memiskinkan, hingga kewajiban memulihkan total kerusakan lingkungan. Penegak hukum harus berani menjerat para pemilik manfaat atau elite penguasa yang menjadi pelindung (backer) di balik layar.
Kebakaran hutan, banjir bandang, dan longsor yang marak terjadi bukanlah murni fenomena alam atau takdir, melainkan dampak langsung dari keserakahan yang difasilitasi oleh kejahatan korporasi kehutanan. Menghentikan rantai bencana membutuhkan keberanian politik untuk menindak tegas korporasi di meja hijau, memperketat pengawasan izin, dan mengembalikan hak kelola hutan kepada masyarakat adat yang terbukti lebih arif dalam menjaga kelestarian alam.
Bencana alam yang kerap kita saksikan merupakan akumulasi dari keserakahan yang dibiarkan tanpa sanksi. Jika hukum terus-menerus dikalahkan oleh uang dan kekuasaan, bersiaplah menyaksikan alam mencari keadilannya sendiri dengan cara yang paling destruktif. Menyelamatkan hutan bukan lagi sekadar isu estetika lingkungan, melainkan urusan mempertahankan ruang hidup. Tanpa ketegasan hukum yang radikal, Indonesia hanya sedang menghitung hari menuju bencana berikutnya. (Red.)
Kontributor: Eko Gagak

