Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu Sistem Ranjau, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 100,27 Gram

Oplus_131072
Surabaya | Metro Soerya News.net
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau di kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GS (35), warga Jalan Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga klip sabu dengan berat bruto 100,72 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka GS memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Y alias Kemprek yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Menurut keterangan GS, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial Y alias Kemprek dengan metode ranjau,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima barang haram tersebut, tersangka kemudian membaginya menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali kepada para pembeli dengan menggunakan sistem ranjau yang sama.
“Dari pengakuannya, dalam sehari tersangka mampu mengedarkan hingga 15 paket sabu. Setiap transaksi, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp35 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Adik Agus Putrawan menyebutkan bahwa tersangka mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, tersangka GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pemasok sabu berinisial Y alias Kemprek telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Untuk pelaku Y alias Kemprek, saat ini masih dilakukan pendalaman dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.(Red)

