Polsek Pabean Cantikan Ungkap Pencurian Bollard Trotoar di Kembang Jepun, Satu Pelaku Diamankan

Oplus_131072
Surabaya | Metro Soerya News.Net
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa bollard atau pembatas jalan trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya yang terjadi di kawasan Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EP (50), warga Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak. Tersangka diduga melakukan pencurian bollard trotoar dengan cara membongkar dudukan semen dan melepaskan baut pengikat menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di trotoar Jalan Kembang Jepun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diduga melakukan pencurian terhadap bollard trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya dengan cara membongkar dudukan semen menggunakan palu dan obeng, kemudian melepaskan baut menggunakan kunci pas sebelum mengangkutnya menggunakan becak bermotor,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo.
Dari hasil pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit bollard jalan berbahan besi cor dengan berat sekitar 12 kilogram, satu buah palu, satu tang, satu obeng, beberapa kunci pas berbagai ukuran, serta satu unit becak bermotor (bentor) roda tiga yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian.
Menurut hasil penyelidikan, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah kehilangan sedikitnya 14 unit bollard trotoar di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp22 juta.
Laporan kasus ini diterima Polsek Pabean Cantikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/49/IX/SPKT/Polsek Pabean Cantikan/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 23 September 2026. Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyidikan hingga berhasil mengungkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun aset pemerintah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Kompol Eko Adi Wibowo.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pabean Cantikan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)

