Pelanggaran Kasat Mata Jadi Sasaran, Unit Lantas Polsek Semampir Cegah Potensi Laka

Oplus_131072
Surabaya | metrosoeryanews.net – Unit Lantas Polsek Semampir bersama anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di kawasan Traffic Light Perempatan Karang Tembok, wilayah hukum Polsek Semampir, Kamis siang (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mengantisipasi terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polsek Semampir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, di antaranya tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi spion, melanggar marka jalan, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kegiatan penindakan tersebut melibatkan personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Unit Lantas Polsek Semampir, serta Provos Polres. Dari unsur Polres, kegiatan diperkuat KBO Satlantas, PS KRI, Aiptu Rofii, Aiptu Ibnu, dan Bripda Rama. Sementara dari Unit Lantas Polsek Semampir turut terlibat Kanit Lantas Polsek Semampir, Aiptu Hampar, dan Aipda Hudi. Sedangkan dari Provos Polres hadir Aiptu Sutoyo dan Briptu Herald.
Hasil penindakan di lokasi, petugas mengamankan 47 STNK dan 1 barang bukti kendaraan roda dua (R2). Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Kanit Lantas Polsek Semampir IPTU Agung Supono mengatakan, kegiatan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
“Pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan perlu kita tindak. Selain penegakan aturan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” ujar IPTU Agung Supono.
Sementara itu, Aipda Hudi mengimbau masyarakat agar mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya.
“Kami mengimbau pengendara untuk selalu menggunakan helm, membawa kelengkapan surat kendaraan, memasang perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan, serta mematuhi rambu dan marka jalan. Jangan mengemudi dalam kondisi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, S.H. menegaskan bahwa kegiatan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polsek Semampir.
“Keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama. Melalui penindakan dan edukasi secara rutin, kami berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga potensi kecelakaan dapat dicegah,” tegas Kompol Herry Iswanto.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman serta kondusif di wilayah Semampir.(Red)

