PRIA ASAL WONOSARI LOR SURABAYA DI AMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK SIMOKERTO
SURABAYA-Metrosoerya.net, metrosuerya net, Akibat bermain-maim dengan barang haram yang terlarang jenis narkotika, pria asal Jalan Wonosari Lor Surabaya ini harus berurusan dengan Kepolisian Polsek Simokerto.
Pelaku bernama Muhamad (30) tahun yang berprofesi sebagai kernet Truks ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto, pada, tanggal 11 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB, di Jalan Wonosari Lor Surabaya.
“Kepada petugas pelaku mengakui jika karena kali mengkonsumsi serbuk putih tersebut guna menjaga stamina agar tidak mudah capek ketika beraktivitas. Dia juga mengatakan jika sabu tersebut di belinya di seseorang daerah Jatipurwo . Baru dua kali beli, mau saya pakai sudah tertangkap ,” tuturnya pelaku Muhamad.
Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih S.H., mengatakan barang bukti yang diamankan Polisi dari pelaku 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,5 gram.
Pelaku ditangkap begitu petugas mendapat informasi bahwa dia sering membeli sabu. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mencari kebenarannya info tersebut.
“Ketika dilakukan pembuntutan, saat pelaku ini usai membeli sabu dan berada di Jalan Wonosari Lor Surabaya petugas langsung menghentikan Laju kendaraan,” kata mantan Kasitipol Polrestabes Surabaya, Jum’at (2/11/2018).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan pada tersangka saat itu telah ditemukan satu bungkus sabu dalam paket hemat yang ada di saku celana depan sebelah kiri yang dipakainya. Pelaku mengaku jika sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di daerah Jatipurwo Surabaya seharga Rp.300.000.
Kini, tersangka dan barang bukti berada di Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya penjara hingga 15 tahun. (Abd qodir )

