Demo Rokok di HUT Jatim Dinilai Salah Sasaran, Diduga Ditunggangi Bandar Ilegal

SURABAYA l metrosoeryanews.net, – Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sentimen kesukuan, pedagang rokok lokal, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di tengah momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur menuai polemik. Aksi yang digelar di depan Kantor Pemerintah Provinsi, Gedung Negara Grahadi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur tersebut dinilai salah sasaran. Selain itu, aksi diduga ditunggangi oleh kepentingan bisnis bandar rokok ilegal dengan kedok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aktivis sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, menyatakan bahwa tuntutan yang mendesak kelonggaran regulasi atau pemutihan rokok tanpa cukai dengan dalih pemberdayaan UMKM menunjukkan ketidakpahaman. Menurutnya, kebijakan fiskal, tarif cukai, serta penegakan hukum kepabeanan merupakan wewenang penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, bukan pemerintah daerah.
“Tuntutan aksi demo kepada Gubernur dan Kanwil DJBC Jawa Timur terkait legalisasi atau penyesuaian cukai rokok secara hukum salah alamat. Pemprov maupun Kanwil DJBC Jatim tidak memiliki wewenang untuk melegalkan produk tanpa cukai atau memutihkan rokok ilegal menjadi legal,” ujar Eko Gagak, Kamis (15/10/2026).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, wewenang menetapkan tarif dan melegalkan Barang Kena Cukai (BKC) berada sepenuhnya di bawah kendali Menteri Keuangan. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai penerima porsi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Eko Gagak juga menyoroti adanya kontradiksi dalam aksi unjuk rasa. Beberapa waktu lalu, aliansi atas nama suku tersebut menggelar aksi menuntut pemberantasan rokok ilegal. Namun baru-baru ini, berbalik arah mendesak pelonggaran aturan bagi peredaran rokok tanpa cukai.
“Ini adalah pengkhianatan gerakan yang nyata. Mencari muka dan cari panggung, seringkali menggelar aksi demo-demoan. Di satu sisi menarasikan pemberantasan rokok ilegal, namun di sisi lain tuntutannya justru mendesak regulasi yang memberi celah bagi peredaran rokok tanpa cukai berdalih pemberdayaan UMKM,” tegas Eko Gagak.
Terlebih lagi, maraknya rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) umumnya dikendalikan oleh mesin otomatis milik modal besar (bandar). Hal ini sangat berbeda dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang bersifat padat karya dan menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
“Membela SKM ilegal sama saja dengan membela korporasi gelap, bukan membela hajat hidup wong cilik atau masyarakat kecil,” tambahnya.
Muncul indikasi bahwa aksi unjuk rasa digerakkan oleh oknum pengusaha rokok ilegal besar melalui skema aksi bayaran, dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat miskin serta pedagang eceran.
Eko Gagak menyayangkan penggunaan isu kesukuan dan identitas lokal dalam aksi. Sebagai pimpinan organisasi yang berlatar belakang hukum, semestinya memahami mekanisme perundang-undangan ketimbang melakukan pergerakan di jalanan yang rawan memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat.
Menyikapi potensi konflik tersebut, publik mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dalang dan aliran dana di balik aksi tersebut demi menjaga stabilitas daerah.
Di akhir keterangannya, Eko Gagak mendesak DJBC Jawa Timur untuk tetap tegak lurus pada aturan hukum dan tidak goyah oleh tekanan massa yang membawa agenda terselubung. “Bea Cukai Jatim harus tetap tegas. Jangan sampai penegakan hukum kalah oleh kompromi yang menggunakan kedok UMKM untuk melegalkan sesuatu yang jelas-jelas melanggar hukum,” pungkasnya. (Red)

