TERBONGKAR Legalitas Tower Tanjung Bumi Dipertanyakan, Diduga Belum Kantongi Perpanjangan Izin dan Belum Balik Nama

Bangkalan | Metrosoeryanews.net – Di tengah memanasnya polemik tower di Desa Paseseh, kini muncul persoalan baru yang lebih serius. Legalitas tower telekomunikasi di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, mendadak menjadi sorotan tajam publik.
Tower yang disebut berada di bawah naungan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) itu diduga belum mengantongi perpanjangan izin operasional yang sah.
Berdasarkan informasi yang dikutip Jatiminfo.id, tower tersebut dikabarkan baru beberapa bulan terakhir dialihkan kepengelolaannya kepada pengelola baru. Pengalihan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar terkait status perizinan dan kelengkapan administrasinya.
Seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kejanggalan tersebut, Minggu (18/10/2026).
“Kami meyakini tower itu belum memiliki perpanjangan izin operasional karena baru beberapa bulan dialihkan kepada pengelola lain,” ujar sumber tersebut.
Tak berhenti di situ, sumber itu juga membongkar dugaan adanya kejanggalan administrasi dalam proses perubahan kepemilikan tower. Ia menduga, proses balik nama belum sepenuhnya dirampungkan, baik di instansi pemerintah terkait maupun dalam dokumen badan hukum perusahaan.
“Saya yakin tower itu belum balik nama di pemerintah, apalagi perpanjangan izin operasionalnya. Ini yang harus diusut,” ungkapnya tegas.
Jika dugaan ini benar, maka keberadaan tower tersebut patut dipertanyakan legalitasnya. Sebab, setiap alih kelola infrastruktur telekomunikasi wajib disertai dengan pembaruan administrasi dan perpanjangan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dari instansi berwenang dan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) maupun dinas terkait di Kabupaten Bangkalan mengenai status perpanjangan izin dan proses balik nama tower tersebut.
Metrosoeryanews.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Mitratel dan instansi terkait demi keberimbangan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.@Muttakin

