Kuasai narkoba jenis sabu seberat 102,35 Gram seorang laki-laki diamankan Jajaran Polsek Ketapang Polres Kotim

Metrosoeryanews.net,- SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Metro TV Gang Regi Ujung Rt. 048 Rw. 004 Kel. Ketapang , Kecamatan MB. Ketapang , Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA Alias H (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H.,S.I.K,.M.M melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Metro TV Gang Regi Ujung Rt. 048 Rw. 004 Kel. Ketapang Kec. MB. Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan lima bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 102,35 gram yang di simpan didalam kotak bekas jam tangan. Petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna Silver, dua ratus buah pipet kaca bening, dua pak plastik klip keciltiga buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan platik, satu buah Handphone Merk Vivo warna kristal beserta simcard selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(@dhea/Imah/Hms)

