Iklan Rokok

8 November 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Arena Sabung Ayam di Wilayah Kecamatan Glagah Banyuwangi, Kepolisian Tutup Mata

Banyuwangi l metrosoeryanews.net, – Minggu, 8 Nopember 2026, praktik dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Desa Kenjo , kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal yang terang-terangan menentang hukum ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menyeret nama sejumlah pihak yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual di balik penyelenggaraannya.

Berdasarkan penelusuran serta laporan investigatif yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan terlarang ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum berinisial MD KCR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas adu ayam ini bahkan rutin digelar secara terjadwal setiap hari. Bahkan tempat arena serta parkir kendaraan di dalam satu kawasan yg di pagar tembok keliling.

Ironisnya, lokasi perhelatan maksiat sosial sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat kepolisian., sehingga bisa dikatakan aman terkendali.

Padahal perbuatan tersebut ada ancaman Hukum dengan tegas yaitu Pasal 303 KUHP Menanti

Secara yuridis, segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana murni yang diancam dengan hukuman berat. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, para pelaku, penyelenggara, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda subsider.

Sampai berita ini ditayangkan pihak panitia arena judi sabung ayam masih belum bisa dikonfirmasi.

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!