Iklan Rokok

24 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Cabuli Anak Dibawah Umur, Bujang Lapuk Ditangkap Aparat Kepolisian

Metro Soerya.net Sidoarjo, – Satrerkrim Polresta Sidoarjo berhasil menagkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yakni Muhammad Sholeh (52th) bujang lapuk warga Desa Sambibulu Kecamatan Taman Sidoarjo. Ia mencabuli sebanyak lima kali, karena perbuatannya, Sholeh harus meringkuk dibalik jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Bujang lapuk ini mencabuli korban nama Mawar (10th) sebanyak empat kali yang tidak ketahuan, dan yang ke lima kalinya ia melakukan, diketahui oleh orang tua korban, yaitu pertama bulan Agustus 2018, sekitar pukul 12.00 Wib, di toilet yang tidak terpakai dekat rumah nenek korban.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, tersangka mengajak korban untuk ketemuan. Pertama-tama untuk bermain hp dengan minta imbalan lebih, katanya

“Pelaku membujuk korban akan meminjami HP, setelah korban masuk toilet. Pelaku sempat meraba payudara korban,” kata Kompol Harris kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (5/11/2018).

Masih kata Harris, kejadian bermula Mawar dipanggil oleh pelaku, selanjutnya Mawar menghampirinya dan diajak ke toilet yang tidak terpakai tepatnya berada dibelakang rumah nenek Mawar. Setelah sampai disana payudara Mawar dipegang-pegang oleh pelaku, selanjutnya celana yang Mawar pakai dipelorot oleh pelaku hingga terlihat Vaginanya.

“Pelaku juga melorot celananya hingga terlihat tempat pipisnya pelaku, kemudian ditempelkan dan digesek-gesekkan dengan vagina Mawar dalam posisi berdiri berhadapan,” tambah Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo

Haris juga menerangkan, karena Mawar takut dan berkata “emoh, emoh,” lalu bujang lapuk ini menyudahi dan memakai celananya kembali.

Sedangkan kejadian terakhir bermula korban pulang sekolah, pelaku memanggil korban kebelakang sekolah, pelaku berkata “Kamu loh cantik, jangan bilang siapa-siapa ya kalau kamu pernah tak pegang tempat pipis (vagina) kamu” dan korban diam saja.

Harris menjelaskan, pelaku terus memasukkan tangannya dan memegang vagina Mawar serta memasukkan jari-jari tangannya berkali-kali didalam vagina Mawar dengan cepat dan Mawar berkata “jangan-jangan” lalu pelaku mengeluarkan tangannya dan meremas dada payudara dari luar, seketika Mawar langsung menepis tangannya lalu Mawar lari pergi.

“Seketika itu perbuatan pelaku diketahui oleh orangtua Mawar lalu pelaku dilaporkan ke Kantor Kepolisian. Pelaku akan dijerat pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.” Pungkas Harris. (jun)

mungkin anda melewatkan