Danramil 15/BP dan Disdukcapil Aek Songsongan Musanahkan Ribuan e-KTP Kadaluarsa
(Metrosoerya.net) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Aek Songsongan memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak atau kadaluarsa. Pemusnahan e-KTP digelar di halaman Kantor camat Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. “Tindakan ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penatausahaan e-KTPRusak Atau Invalid,” kata Kepala Disdukcapil Aek Songsongan , Rabu (18/12/2018).
Selain itu, ucapnya, pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Makanya kami secara sigap melakukan pemusnahan,” ucap kepala Dukcapil.
Dari 8000 buah KTP elektronik yang dimusnahkan, lanjutnya, semua telah dicek fisiknya dan dinyatakan sudah tidak bisa lagi digunakan. “Jika ini tak segera dimusnahkan, tentu berpotensi ada yang menyalahgunakan,” pungkas
Hadir menyaksikan pemusanahan, Danramil 15/BP, Kepala Satuan Resort Kriminal (Reskrim) Polres Asahan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, serta Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan. (Rtyn Prima)

