Kajari Nganjuk Ardiansyah SH.MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eko Baroto SH.MH mengatakan, Kades Htn diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan sejumlah anggaran fisik dan anggaran pemberdayaan serta Siltap dan lain sebagainya, yang menggunakan dana APBDes anggaran tahun 2013-2018.
Diantaranya adalah pembangunan proyek Irigasi, proyek jembatan dan pengaspalan jalan. “Yang mana pengerjaanya tidak sesuai RAB (rencana anggaran belanja) dan kemudian SPJ-nya di mark up,” terangnya.
Dan setelah kasus tersebut didalami serta berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan Kejari Nganjuk, maka Kades Htn ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Nopember 2018. Akan tetapi tersangka baru ditahan, karena ini sesuai dengan hasil alat bukti yang diperoleh, dan kemudian penyidik sudah meyakini bahwa Kades Hartono sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Karena sudah cukup alat bukti, maka tersangka kita lakukan penahanan,” kata Eko.
Sedangkan barang bukti, pihak Kejari Nganjuk sudah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan SPJ penggunaan APBDes, kemudian diamankan juga mobil siaga desa merk Grand Livina Nopol AG 1245 VQ warna putih silver yang pembelianya tidak sesuai prosedur yang ditetapkan. “Jadi untuk kerugian negara yang sudah kami hitung jumlahnya kuranglebih 300 juta, selama kurun waktu tahun 2013-2017,” papar Kasi Pidsus Eko Baroto, SH.MH
Atas perbuatannya itu, tersangka Htn dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 Undang-undang tindak pidana korupsi jucto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun,” singkat Baroto.
Sementara itu Bambang Sukoco SH.MH selaku Penasehat Hukum tersangka mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan jaminan isteri dan penasehat hukumnya. “Ya minggu depanlah akan kita kirim surat permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka Hartono,” ucapnya.(*Ratna Lopez)