Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Pria ini Sepakat Rayakan Tahun Baru di Penjara

kedua pelaku saat berada di Mapolsek. 

SURABAYA-Metrosoerya.net, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya jelang pergantian tahun berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ketika sedang berpatroli, petugas mendapat info jika ada dua pemuda yang hendak isi malam pergantian tahun dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kedua pengguna sabu itu masing-masing berinisial Benny Darusalam (26) warga Jalan Tanah Merah Sayur Gg.1 dan Selamet Santoso (39), warga Jalan Sidoyoso 56 Surabaya.

Petugas yang sudah mendapatkan ciri ciri pelakunya, langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan keduanya pada, Minggu (30/12/2018) sore.

Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, mengungkapkan, mereka diamankan saat berboncengan motor di seputaran Jalan Sidotopo, dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram yang dibungkus dalam plastik klip berukuran kecil.

Diketahui, dua pria itu baru saja membeli narkoba jenis sabu, kemudian dilakukan dilakukan penggeledahan dan terbukti membawa barang bukti,”sebut Mellysa, Rabu (2/1/2019).

Ketika petugas menghentikan laju sepeda motornya,Benny dan Selamet sempat mengelak dituduh telah membeli sabu.

Namun, mereka akhirnya tidak berkutik, saat personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penggeledahan, dan ditemukan sabu di kantong celana Benny.

Keduanya akhirnya digelandang ke Polsek Pabean Cantikan dan akan dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Samsul)

mungkin anda melewatkan